DaerahKriminalTNI/POLRI

Pengedar Narkoba Diamankan Intel Kodim Kutai Timur, 51,81 Gram Sabu Disita 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kutai Timur kian gencar.

Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0909/Kutai Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (27 tahun) dalam operasi senyap di KM 5 jalan poros Sangatta-Bontang, Desa Sangatta Selatan sekitar pukul 18.28 WITA pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam operasi penyergapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51,81 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel dan satu unit motor Trail Kawasaki yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto menjelaskan diamankannya tersangka merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen dan koordinasi yang baik antara personelnya dan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur. Narkoba merupakan musuh bersama yang mengancam generasi muda bangsa,” tegas Dandim Ragil Setyo Yulianto saat memimpin konferensi pers di Makodim pukul 20.00 WITA, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan kronologi diamankannya pelaku hingga berada di Makodim.

Dia bilang, tersangka AM diamankan personel Unit Intel Kodim bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK Kutai) Timur dan Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim, tak lama setelah pelaku mengambil narkotika jenis sabu di sebuah pondok tak berpenghuni di KM 5.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Tersangka terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dandim Ragil mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ucap Dandim Ragil.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Ipda Erwin Susanto yang menjemput tersangka di Makodim 0909/Kutai Timur mengapresiasi dan berterimakasih atas pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Kodim 0909/Kutai Timur.

“Kami ucapkan terimakasih atas pengungkapan yang dilakukan. Kami juga sudah berkomitmen untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kutai Timur,” ujar Kasat Resnarkoba Erwin Susanto.

Pada kesempatan itu, Kepala BNNK Kutai Timur, Risnoto menyatakan bahwa Kutai Timur menempati peringkat ketiga dalam hal target peredaran narkotika di Provinsi Kaltim.

Karena itu, menurutnya, perlu komitment bersama dan kerjasama dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pihaknya mendorong penangkapan ini untuk terus dikembangkan. Karena dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika ini rencananya diedarkan di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kodim 0909/Kutai Timur yang telah melibatkan kami secara langsung dalam kasus penangkapan tersangka AM ini,” katanya.

Dalam operasi dilakukan Unit Intel Kodim bersama petugas BNNK Kutai Timur tersebut, pelaku mengaku mengambil narkoba jenis sabu yang diletakkan oleh seseorang tak dikenalnya di sekitar pondok tak berpenghuni di KM 5 atas suruhan kakak sepupunya yang tinggal di Kecamatan Karangan.

Saat penangkapan, pelaku terlihat mengeluarkan barang bukti sabu dari saku celana kirinya. Pelaku juga mengaku jika barang yang diambilnya itu adalah narkoba jenis sabu. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: