SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial RDC (34 tahun) diringkus tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda pada Minggu malam, 30 November 2025.
Dengan berbekal rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) dan laporan masyarakat, petugas kepolisian akhirnya menangkap pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus pencurian ini terjadi di Jalan MT. Haryono, Kota Samarinda sekitar pukul 16.00 WITA pada Selasa, 18 November 2025.
Saat itu, korban berinisial AA (20 tahun) memarkirkan Honda Scoopy warna silver–hitam bernomor polisi KT-3371-BBH di depan Toko Kosmetik Madinah tempatnya bekerja. Karena terburu-buru, korban meninggalkan motor tanpa mengunci stang.
Sementara kunci kontak masih menempel. Kondisi tersebut langsung dimanfaatkan oleh seorang pria mengenakan pakaian hoodie dan berhelm hitam yang terlihat pergi membawa motor korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp24,7 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV. Identitas pelaku pun mengerucut.
Petugas akhirnya berhasil menangkap RDC di sebuah workshop Woori Finance di Jalan Urip Sumoharjo, Samarinda Ilir sekitar pukul 22.30 WITA pada Minggu, 30 November 2025.
Dalam pemeriksaan, RDC mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy milik korban. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga diketahui residivis kasus curanmor.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kunci dicabut dan stang terkunci, meskipun hanya ditinggal sebentar. Pelaku RDC sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai hukum,” kata Kapolsek AKP Wawan Gunawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Samarinda Ulu untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. (*)
Sumber: Polresta Samarinda Editor: Sayuti Ibrahim
![]()












