AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Bimbingan Konseling Disertai SOP  Jadi Kunci Tangani Perundungan Anak di Sekolah 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur menaruh perhatian terhadap kasus bullying atau perundungan anak di sekolah.

Sekretaris Disdikbud Kutai Timur, Irma Yuwinda mengatakan setiap sekolah diwajibkan memiliki Bimbingan Konseling (BK) lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Irma menegaskan, kategori perundungan tidak selalu sederhana. Menurutnya hal itu dibutuhkan asesmen untuk memastikan interaksi siswa masuk dalam kategori bullying atau sekadar olok-olok biasa.

“Setiap sekolah pasti memiliki BK dan SOP jika ada indikasi bullying. Bullying itu tidak serta-merta hanya olok-olok, ada kategorinya dan harus diassesmen,” tegas Irma Yuwinda kepada KASAKKUSUK.com usa menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Bupati Kutai Timur pada Selasa, 25 November 2025.

Pendekatan ini diharapkan mengurangi kesalahpahaman antara sekolah dan orangtua, sekaligus memberikan perlindungan psikologis bagi siswa yang menjadi korban.

Adapun kategori perundungan di sekolah terbagi menjadi beberapa jenis utama. Di antaranya, perundungan verbal yakni mengejek, menghina. Kemudian perundungan fisik yakni memukul atau menendang.

Selain itu, ada juga perundungan sosial atau relasional dalam bentuk mengucilkan atau menyebar gosip. Kemudian perundungan siber melalui media sosial. Perundungan dalam bentuk pelecehan seksual.

Sementara itu, Anggota Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan meminta Disdidbud Kutai Timur agar lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai alur pelaporan kasus perundungan di lingkungan sekolah.

Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi ketakutan yang mungkin dialami oleh para pelajar yang menjadi saksi, sehingga mereka dapat melakukan tindakan pencegahan dan melindungi korban.

Novel menyatakan semua pihak terkait harus menyadari pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme pelaporan serta perlindungan bagi korban, saksi, dan pelapor kasus perundungan dan kekerasan di sekolah.

Menurut Novel, kasus perundungan harus ditangani dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaiannya yang efektif dapat membantu mengurangi potensi terjadinya kasus yang berulang.

“Kasus kekerasan dan perundungan di sekolah merupakan masalah serius yang memerlukan respons yang cermat,” ujarnya.

Dia juga menyoroti kasus perundungan dan kekerasan di sekolah sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan ada kasus perundungan yang mengakibatkan tindakan bunuh diri karena korbannya.

“Angka kasus perundungan yang dilaporkan saat ini mungkin hanya permukaan dari masalah yang sebenarnya. Karena banyak korban dan saksi yang takut melaporkan kejadian perundungan yang mereka alami,” ucap Novel.

Dengan demikian, peningkatan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan kasus perundungan di sekolah di Kutai Timur diharapkan dapat membantu mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: