DaerahKriminalTNI/POLRI

Tim Elang Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Paser 

TANAH GROGOT, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial FK (35 tahun) ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser sekitar pukul 21.00 WITA pada Sabtu, 22 November 2025.

Pelaku dibekuk Tim Elang di sebuah rumah di Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser lantaran diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Dia bilang  penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial FK berikut barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi,” ucap Kasat Narkoba AKP Suradi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lima paket sabu, alat takar, ponsel, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan bahwa Polres Paser akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser,” ucap Kasat Narkoba AKP Suradi. (*)

Sumber: Humas Polres Paser    Editor: Sayuti Ibrahim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: