SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan sistem pemilahan sampah menjadi lima jenis sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 dengan target pada 2029 hanya 23 persen residu yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutai Timur, Dewi menjelaskan pemilahan lima jenis sampah merupakan standar nasional yang harus diterapkan untuk memastikan setiap jenis sampah mendapatkan penanganan yang tepat dan optimal.
“Peraturan Menteri PU Nomor 03 Tahun 2013 Pasal 15 ayat 1 mengatur pemilahan sampah menjadi lima jenis: sampah yang mengandung bahan dan limbah B3, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya atau residu,” ungkap Dewi kepada KASAKKUSUK.com usai menggelar sosialisasi di Gedung Wanita, Sangatta, pada Minggu, 23 November 2025.
Dewi memaparkan, sistem lima jenis pemilahan ini lebih detail dibanding pemilahan sederhana organik dan anorganik karena memisahkan sampah berdasarkan metode pengelolaan yang paling tepat untuk setiap jenisnya.
“Sampah B3 seperti baterai, lampu neon, dan kemasan pestisida harus dipisahkan karena memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan. Sampah mudah terurai seperti sisa makanan dan daun akan diolah menjadi kompos. Sampah yang bisa digunakan kembali seperti botol kaca akan dikembalikan ke fungsi semula,” jelas Dewi.
Dia menambahkan, sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, dan logam akan dikirim ke industri daur ulang atau Bank Sampah untuk diproses menjadi produk baru. Sedangkan residu adalah sampah yang tidak bisa diolah dengan teknologi yang ada dan harus dibuang ke TPA.
“Target RPJMN 2025-2029 adalah pada tahun 2029 hanya 23 persen residu yang masuk ke TPA. Artinya, 77 persen sampah harus diolah di fasilitas pengolahan seperti Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos, Maggot BSF, Material Recovery Facility (MRF), TPST, atau waste-to-energy,” tambah Dewi.
Dia mengungkapkan, saat ini kondisi Kutai Timur masih jauh dari target tersebut dimana 105,91 ton per hari atau 46,4 persen dari total timbulan sampah masuk ke TPA Batota dengan sistem open dumping, belum lagi 112,845 ton per hari yang terbuang ke lingkungan.
“Untuk mencapai target 2029, kita harus melakukan transformasi besar-besaran dalam pengelolaan sampah. Setiap tahap dari hulu ke hilir harus diperkuat, mulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan dengan sistem terpilah, pengolahan di fasilitas yang memadai, hingga pemrosesan akhir di TPA yang hanya menerima residu,” papar Dewi.
Dia menekankan, persyaratan sarana pemilahan dan pewadahan harus didasarkan pada volume sampah, jenis sampah, penempatan, jadwal pengumpulan, dan jenis sarana yang digunakan baik untuk skala individual maupun komunal.
“Untuk skala individual, setiap rumah tangga minimal harus memiliki dua tempat sampah organik dan anorganik. Untuk skala komunal di kawasan permukiman, komersial, atau industri, harus tersedia lima jenis tempat sampah sesuai kategori yang telah ditetapkan,” jelas Dewi.
Selain itu, dia juga mengingatkan, setelah sampah dipilah, pengumpulan dan pengangkutan tidak boleh mencampur kembali sampah yang sudah terpilah. Ini adalah prinsip dasar yang sering dilanggar dan membuat upaya pemilahan menjadi sia-sia.
“Sering terjadi masyarakat sudah memilah sampah dengan baik, tapi saat dikumpulkan oleh petugas atau truk sampah, semua jenis sampah dicampur kembali. Hal ini membuat masyarakat kehilangan motivasi untuk memilah. Pasal 19 ayat 1 Permen PU dengan tegas melarang pencampuran kembali sampah yang sudah dipilah,” tegas Dewi.
Untuk mendukung sistem pemilahan lima jenis ini, kata dia, dibutuhkan berbagai fasilitas pengolahan yang tersebar di seluruh wilayah Kutai Timur, tak hanya mengandalkan TPA Batota sebagai tempat pembuangan akhir.
“Setiap kecamatan, bahkan setiap desa idealnya memiliki TPS3R untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan memilah sampah anorganik. Dengan demikian, beban TPA akan berkurang drastis dan kita bisa mencapai target hanya 23 persen residu pada 2029,” papar Dewi. (adv/ute)
![]()












