SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Target ambisius ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan persampahan di daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo, menyatakan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan kerja keras dan komitmen dari semua pihak.
“Target 100 persen sampah terkelola bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, pelaku usaha, dan semua stakeholder,” ujar Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 dengan periode pelaksanaan tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
“Jakstrada ini memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga serta strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan yang terukur,” jelas Sugiyo.
Menurutnya, pemerintah kabupaten telah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD. “Rencana ini memuat target pengurangan sampah, target penyediaan sarana dan prasarana, pola kerjasama, kebutuhan pembiayaan, hingga rencana pengembangan teknologi ramah lingkungan,” ungkapnya.
Target pengurangan sampah dilakukan secara bertahap dengan fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya. “Kami mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan yang sulit terurai, mengguna ulang barang yang masih bisa dipakai, dan mendaur ulang sampah yang bernilai ekonomi,” kata Sugiyo.
Dalam hal penanganan sampah, pemerintah kabupaten telah menyediakan berbagai fasilitas seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). “Kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas fasilitas ini,” tambahnya.
Sugiyo menjelaskan bahwa pemerintah juga memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah. Salah satunya adalah teknologi biokonversi yang menggunakan mikroorganisme atau serangga untuk menguraikan bahan organik dari limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi seperti bioenergi, pupuk, atau bahan kimia ramah lingkungan.
“Teknologi seperti ini sangat membantu dalam mengolah sampah organik yang volumenya cukup besar di Kutai Timur,” ungkapnya.
Pemerintah juga mendorong pengembangan bank sampah di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah. “Bank sampah tidak hanya membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” jelas Sugiyo.
Untuk memastikan pencapaian target, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan terhadap TPA dengan sistem sanitary landfill. “Pemantauan ini penting untuk memastikan TPA beroperasi sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan,” kata Sugiyo.
Namun Sugiyo mengakui bahwa masih ada tantangan dalam mencapai target 100 persen sampah terkelola. “Kesadaran masyarakat masih menjadi PR besar. Banyak yang belum memilah sampah dari rumah, masih membuang sampah sembarangan, dan belum memanfaatkan sampah organik,” keluhnya.
Tantangan lain adalah keterbatasan anggaran dan infrastruktur. “Kami terus berupaya meningkatkan anggaran untuk pengelolaan sampah dan membangun infrastruktur yang memadai,” tambahnya.
Sugiyo berharap dengan dukungan semua pihak, target 100 persen sampah terkelola dapat tercapai. “Ini bukan hanya untuk memenuhi target nasional, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kutai Timur,” paparnya. (adv/ute)
![]()












