SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan pembinaan terhadap pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui serangkaian program pelatihan dan pemasaran global.
“Saat ini kita fokus pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan akses pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Teguh Budi Santoso kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Selasa, 18 November 2025.
Dia menyebutkan dalam beberapa bulan ke depan, produk lokal UMKM seperti amplang batu bara akan diekspor ke Sabah, Malaysia. Program ini bertujuan mendukung keberlanjutan dan daya saing UMKM serta koperasi lokal di tengah persaingan ekonomi yang ketat.
Adapun berbagai program peningkatan kualitas SDM di sektor koperasi dan UMKM digelar untuk mengoptimalkan kapasitas SDM, bukan hanya lembaganya.
“Kami lebih fokus kepada penguatan SDM, baik di koperasi maupun di UMKM. Karena masalah utama di koperasi dan UMKM seringkali terkait dengan pengelolaan yang belum optimal,” ungkapnya.
Program pelatihan ini mencakup bimbingan teknis, sertifikasi halal untuk produk UMKM. Bahkan kata dia, hingga kurasi untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas.
Dia mengatakan sekitar 60 UMKM binaannya telah memperoleh sertifikat halal difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM. “Kami tidak hanya memberikan pelatihan, tapi juga membantu dalam proses perizinan dan sertifikasi yang dibutuhkan oleh UMKM,” papar Teguh.
Tak cuma UMKM, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pelaku koperasi. Dari sekitar 1.000 lebih koperasi yang terdaftar di Kutai Timur, hanya sekitar 500 di antaranya yang aktif. Banyak koperasi yang sudah tidak berfungsi, dan kami berusaha menghidupkannya kembali,” ungkap Teguh.
Karena itu, pihaknya aktif melakukan evaluasi tahunan untuk menilai kinerja koperasi. Koperasi yang aktif melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memiliki kegiatan yang berkelanjutan akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
“Kami memberikan penghargaan kepada koperasi yang aktif, agar mereka termotivasi untuk lebih baik lagi. Tahun lalu, ada sekitar 54 koperasi yang mendapatkan penghargaan tersebut,” kata Teguh.
Adapun dasar hukum pembentukan koperasi antara lain UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi.
Untuk pendirian koperasi harus memenuhi sejumlah syarat antara lain: cakap hukum atau berusia 17 tahun; kesepakatan sembilan orang secara bersama untuk membentuk Koperasi Primer; dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (adv/ute)
![]()












