AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

BPJ Kutim Hadapi Ribuan Paket Pengadaan Jelang Akhir Tahun

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi meningkatnya jumlah pekerjaan secara drastis menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Hal ini menyusul diberlakukannya aturan baru yang mensyaratkan seluruh pengadaan di atas Rp50 juta wajib melalui sistem SPSE dan diproses secara terpusat. Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan transisi dari katalog elektronik versi 5 ke versi 6 serta perubahan dari Perpres 12 Tahun 2021 menuju Perpres 46 Tahun 2025.

Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Masrianto Suriansyah mengatakan hal tersebut mengubah sepenuhnya pola kerja yang selama ini berjalan.

Dia bilang pada regulasi sebelumnya, sebagian besar paket pengadaan dengan nilai hingga Rp200 juta masih dapat ditangani langsung oleh masing-masing SKPD.

“Pada 2024 dengan katalog versi 5 dan Perpres 12, pengadaan sampai dengan Rp200 juta masih dibolehkan secara aturan untuk proses pengadaan yang memakai pejabat internal SKPD,” tutur Masrianto Suriansyah dihubungi KASAKKUSUK.com pada Sabtu, 15 November 2025.

Namun mulai 2025, kata dia, ruang kelonggaran itu tak lagi tersedia. Karena semua paket di atas Rp50 juta kini wajib diproses melalui PBJ. “Pada katalog versi 6 dan Perpres 46 tahun 2025 itu sudah tidak dibolehkan lagi. Kecuali untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50 juta. Kalau di atas itu semua sudah wajib melalui sistem,” tutur Masrianto juga biasa disapa Rian.

Perubahan ini menyebabkan ribuan paket sebelumnya tersebar di berbagai SKPD kini menumpuk di PBJ. Menurut Rian, fenomena itu sebagai tantangan kerja terbesar pada tahun berjalan.

“Ribuan paket sekarang berproses satu pintu di PBJ dan di ujung akhir semua baru masuk. Ini yang menjadi persoalan sekarang yang kita alami,” bebernya.

Dia menilai situasi kian berat karena sebagian besar pengajuan pengadaan masuk pada triwulan akhir. Penyebabnya adalah rangkaian pembahasan dan persetujuan APBD yang tak berjalan sesuai jadwal ideal.

“Seandainya seluruh tahapan APBD itu sesuai jadwal tentu jumlah PBJ, dan SDM kami ini mampu. Tidak ada masalah,” ucap Rian seraya menyebut kendala terletak pada distribusi waktu, bukan kemampuan personel.

Pada kenyataannya, lanjut dia, pengadaan pada awal tahun nyaris tidak berjalan. “Yang menjadi kenyataan kita, hampir di APBD murni itu sangat minim pengadaannya. Baru tertumpu semua pada triwulan akhir,” ungkapnya.

Rian mengaku jumlah SDM PBJ Kutai Timur sebenarnya sudah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan regulasi. Sebab secara kapasitas formal, PBJ tak mengalami kekurangan tenaga.

“Kuota dari SDM PBJ memiliki persyaratan kualifikasi fungsionalnya itu sudah terpenuhi syarat minimal dengan jumlah kuotanya,” lanjutnya.

Dikemukakan pula dinamika komunikasi antara eksekutif dan legislatif sering kali memengaruhi ketepatan waktu penyusunan APBD, yang kemudian berdampak pada jadwal pengadaan.

“Kita tak boleh menyalahkan, karena memang koordinasi proses komunikasi antara pemerintah dengan legislatif itu bersinergi. Artinya memang itu fluktuatif, kadang naik kadang turun,” paparnya.

Meski kondisinya demikian, Rian tetap yakin semua paket dapat diselesaikan dengan kerja maksimal seluruh personel PBJ. “Semoga kami dengan sepenuh jajaran mampu melaksanakan tanggung jawab diberikan,” imbuhnya. Dia juga menekankan dalam kondisi padat sekalipun, aspek akuntabilitas tak boleh dikompromikan. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: