SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Program nasional Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Kutai Timur hingga kini baru mencapai 6 persen dari jumlah penduduk yang telah mengantongi KTP fisik. Pencapaian ini tentu belum memenuhi target nasional yang dipatok 30 persen.
“Target pusat itu 30 persen. Tapi hampir tidak ada daerah yang sampai target nasional. Kami sendiri baru sekitar 5 atau 6 persen dari jumlah penduduk ber-KTP fisik,” kata Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Jumat, 14 November 2025.
Menurutnya, rendahnya angka partisipasi warga menggunakan KTP digital ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk ketergantungan masyarakat pada KTP fisik dan belum adanya regulasi yang mewajibkan penggunaan KTP digital.
Padahal kata dia, KTP digital merupakan kebijakan nasional bertujuan untuk mempermudah berbagai layanan administrasi dan mengurangi ketergantungan pada KTP fisik. Namun implementasi di lapangan belum optimal, karena banyak masyarakat yang masih mengandalkan KTP fisik untuk berbagai keperluan.
Jumeah menyebutkan salah satu alasan rendahnya penggunaan KTP digital karena sejumlah instansi pemerintah masih meminta fotokopi KTP fisik dalam berbagai layanan. “Masyarakat menganggap KTP digital belum mendesak karena layanan masih banyak yang menggunakan KTP fisik,” tutur Jumeah.
Meski begitu, pemerintah pusat terus mendorong KTP digital secara bertahap. “Payung hukumnya masih menunggu, apakah dari Keppres atau edaran presiden. Kalau sudah berlaku, mungkin semua harus pakai KTP digital,” kata Jumeah.
Kendala lain dihadapi yakni kurangnya sosialisasi menyeluruh terkait manfaat dan pentingnya KTP digital.
Jumeah juga menilai penerapan KTP digital secara massal, seperti halnya saat pergantian dari KTP kuning ke KTP elektronik, tidak terlalu strategis dilakukan saat ini.
“Implementasi KTP digital jangan dipaksakan dalam waktu singkat, seperti yang terjadi pada pergantian KTP sebelumnya yang menyebabkan antrean panjang,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat, angka partisipasi masyarakat dalam menggunakan KTP digital dapat meningkat secara signifikan. Namun, untuk saat ini, Kutim masih berada jauh dari target nasional.
KTP digital atau IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Untuk membuat KTP digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi IKD, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, lalu memindai QR code di kantor Dukcapil untuk aktivasi. KTP digital ini dilengkapi QR code dan data dokumen lain seperti Kartu Keluarga, NPWP, dan informasi vaksinasi.
Adapun syarat membuat KTP digital di antaranya memiliki e-KTP, memiliki ponsel pintar dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
Cara membuat KTP digital dengan mengunduh aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital” dari Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah itu, pengguna aplikasi mengisi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi Data”. Setelah itu, verifikasi wajah dengan swafoto atau selfie di depan petugas untuk verifikasi wajah.
Selain itu, pengguna bisa juga mendatangi kantor Dukcapil untuk memindai QR code yang diberikan petugas.
Terakhir, periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi lalu masukkan kode aktivasi tersebut di aplikasi, lalu klik “Aktifkan”. Untuk Login bisa masuk ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang telah dibuat.
Adapun kelebihan KTP digital di antaranya praktis karena tak perlu lagi membawa KTP fisik. Dengan KTP digital memuat data dokumen lain seperti Kartu Keluarga, NPWP, dan data vaksinasi dalam satu aplikasi.
Aplikasi KTP digital dijamin aman, karena menggunakan PIN dan verifikasi wajah untuk mengunci data dan mencegah pemalsuan. (adv/ute)
![]()












