SANGATTA, KASAKKUSUK.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini sepenuhnya beralih ke sistem digital dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutim, Masrianto Suriansyah menjelaskan melalui penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara online untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi di setiap prosesnya.
“SPSE merupakan platform resmi dikembangkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan digunakan di seluruh Indonesia,” tutur Masrianto kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 13 November 2025.
Dia bilang SPSE merupakan aplikasi dari LKPP yang digunakan di semua Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se-Indonesia.
Dia menyebutkan sistem ini memungkinkan semua proses pengadaan berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik. Sebab kata dia, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima barang dapat dipantau secara real-time.
“Dengan sistem ini, semua tahapan pengadaan dapat diakses oleh semua pihak yang berwenang. Jadi, tidak ada ruang untuk praktik yang melanggar aturan,” ucap birokrat bergelar insinyur ini.
Dia menegaskan, digitalisasi pengadaan juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Kutim untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam peraturan berlaku.
“Di PBJ ini tidak ada proses pengadaan yang manual, semua menggunakan sistem. Ini sudah menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan itu transparan,” ujar Rian sapaan Masrianto.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan sistem SPSE tak hanya menguntungkan pihak pemerintah, tapi juga memberi kemudahan bagi para penyedia barang dan jasa. Melalui sistem ini, lanjut dia, maka penyedia dapat melihat jadwal lelang, dokumen pengadaan, dan hasil evaluasi secara terbuka tanpa harus datang langsung ke kantor pengadaan.
“Dengan SPSE, penyedia barang dan jasa dapat mengakses semua informasi pengadaan secara terbuka. Semua serba transparan dan mudah diakses,” ujarnya.
Selain itu, pihak pengawas juga dapat memantau aktivitas pengadaan secara langsung melalui sistem, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
“Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengawas untuk memantau proses pengadaan dari awal hingga akhir secara real-time,” papar Rian.
Dia berharap agar penerapan SPSE dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah daerah dan menjadi langkah penting menuju sistem pemerintahan berbasis digital.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pengadaan di Kutim terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari komitmen kami terhadap pelayanan publik yang bersih dan profesional,” paparnya. (adv/ute)
![]()












