AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Bupati Instruksikan Distransnaker Mediasi Karyawan-PAMA Soal PHK dan Jam OPA

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengintruksikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau agar segera memfasilitasi mediasi tripartit antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan karyawannya.

Mediasi itu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan terhadap dua karyawan masing-masing Heri Irawan dan Mas Hudi serta seorang lagi dikenai sanksi teguran berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3) yakni Edi Purwanto. Ketiga operator ini mengklaim dikenai sanksi karena berkaitan penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assistant (OPA).

“Saya minat Disnaker mediasi tiga karyawan itu dengan perusahaan. Saya minta cepat. Apakah yang sudah PHK atau SP3 dan lain-lain ini silakan,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman saat memimpin pertemuan di Pemkab Kutai Timur pada Kamis siang, 13 November 2025.

Dalam pertemuan itu, dia juga meminta perusahaan agar Distransnaker tak dipandang sebelah mata. “Disnaker mewakili pemerintah dalam menjembatani permasalahan (ketenagakerjaan) hingga selesai. Saya tidak ingin membacakan anjuran yang beliau sampaikan. Karena memang perintah saya kali ini cuma bertiga saja. Jadi tidak semuanya,” harap. Ardiansyah.

Bupati Ardiansyah juga menyoroti soal pengakuan Edi Purwanto yang gajinya dipotong dengan alasan iuran Serikat Pekerja (SP) PAMA tapi yang bersangkutan berstatus bukan anggota.

“Mohon maaf, karena tadi ada laporan terkait dengan iuran, saya kepengin tahu. Itu iuran itu mengarah kepada SP atau apa ya? Enggak usah dijawab ya,” kata Ardiansyah.

Tak cuma itu, dia juga meminta PT PAMA agar mengevaluasi penerapan jam OPA. “Terakhir, saya minta OPA itu dievaluasi ya. Karena saya paham betul. Saya juga pernah  bekerja di tambang batu bara tahun 1991. Tapi saya sadar, saya tidak puas kerja di batu bara. Hanya tujuh bulan saya mundur,” ucapnya.

Karena itu, Bupati meminta Distransnaker menjalankan tugas sesuai prosedur. “Saya hanya ingin mendapatkan laporan terakhirnya apa. Tapi  jangan ada keputusan dulu sebelum ada laporan ke bupati. Karena saya sudah ngomong di publik. Saya tidak ingin melihat ada warga saya di PHK selama masa pemerintahan saya,” tegasnya.

Pertemuan mediasi ini dihadiri Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi; Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau, dan sejumlah pimpinan SP sebagai kuasa masing-masing karyawan. Mereka adalah Ketua DPC PPMI Kabupaten Kutai Timur, Tabrani Yusuf  kuasa dari Edi Purwanto; Ketua FPBM KASBI, Yohakim kuasa dari Imade Febri Indra Jaya; Ketua SP PAMA Site KPCS, Edi Nurcahyono mendampingi Heri Irawan.

Usai pertemuan itu, manajemen perusahaan diwakili Manager HC Site PT PAMA Distrik KPCS, Tri Rahmat mengaku menghargai arahan Bupati Ardiansyah untuk menyelesaikan atau mendiskusikan hal itu apapun hasil dan keputusannya melalui mediasi akan difasilitasi Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau.

Namun dia menolak berkomentar banyak soal langkah dilakukannya dalam proses mediasi akan digelar Distransnaker nantinya. “Jadi saya enggak akan ber-statement apapun berkaitan dengan nanti akan seperti apa dan bagaimana. Insyaallah yang namanya selama itu jalur perselisihan diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2000,” paparnya.

Mengenai permintaan Bupati agar PAMA mengevaluasi penggunaan jam OPA, kata dia, pasti dilakukan. “Untuk evaluasi tentunya yang namanya teknologi apapun itu akan dievaluasi. Tapi soal apakah itu akan digunakan atau tidak, tentunya itu menjadi di area kami. Karena sebenarnya gini yang perlu saya tekankan, OPA itu hanyalah tolls dipakai kalau Anda tidur,” ujarnya.

“Karena yang kami butuhkan adalah berapa jam sih Anda cukup tidur? Kalau enggak cukup, ya kita enggak akan paksakan. Nanti kalau dia cuma tidur 2 jam, bawa alat lalu kecelakaan siapa yang mau tanggung jawab? Orang tidur enam jam saja belum tentu enggak ngantuk, apalagi yang cuma tiga jam,” sambung Tri Rahmat.

Sebelumnya, karyawan Heri Irawan yang sedari awal menolak mengenakan jam OPA sejak diterapkan dalam setahun terakhir berakhir PHK sepihak sejak 22 Oktober 2025.

Namun Heri Irawan mengaku menolak menandatangani surat PHK yang disodorkan manajemen perusahaan padanya kala itu. Sebab kasus dihadapinya dengan perusahaan masih dalam status perselisihan hubungan industrial yang masih dalam proses mediasi Distransnaker Kutai Timur.

Sementara itu, operator Edi Purwanto mengaku menjadi korban penggunaan jam OPA lantaran diberi SP3 oleh perusahaan. Keluarnya SP3 tersebut, kata dia, lantaran pihak perusahaan menganggap dirinya lalai akibat waktu tidurnya kurang dari 5 jam 31 menit berdasarkan hasil record jam OPA.

“Sistem monitoring melalui jam tangan OPA yang memantau aktivitas kita mulai pukul 21.00 WITA hingga bangun pukul 04.00 WITA tentu menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan hak asasi pekerja,” beber Edi Purwanto. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: