SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Dua pria masing-masing berinisial T (27 tahun) dan IRJ (31 tahun) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dibekuk personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kedondong Dalam, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis dini hari, 6 November 2025.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan membenarkan keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut barang bukti satu unit sepeda motor. Saat ini keduanya telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan sebagaimana dirilis Minggu, 9 November 2025.
Dia menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial AMB (23 tahun) memarkirkan sepeda motor milik temannya di halaman belakang kos dengan kondisi kunci sudah dicabut namun tidak dikunci setang pada Rabu malam, 5 November 2025.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WITA, korban terbangun dan mendengar suara pintu terbuka. Saat keluar untuk mengecek, motor jenis Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol KT 2861 BAG tersebut telah raib.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial T dan IRJ.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Mangkupalas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Sumber: Humas Polresta Samarinda Editor Sayuti Ibrahim
![]()












