Opini

Cegah Pernikahan Dini di Samarinda, Regulasi dan Edukasi Jadi Kunci

FENOMENA pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Kota Samarinda. Banyak anak, terutama remaja perempuan terpaksa meninggalkan bangku sekolah untuk menikah di usia
belasan tahun.

Oleh: Hairunisa

Prevalensi pernikahan dini di Samarinda pada 2024 mencapai 25 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 24,4 persen dilansir editorialkaltim.com pada 26 Februari 2024,

Sementara itu, Pengadilan Agama Samarinda juga mencatat setiap tahun terdapat puluhan permohonan dispensasi.

Pada 2023 tercatat 116 permohonan, turun sedikit menjadi 105 kasus pada 2024, dan hingga Mei 2025 sudah ada 36 permohonan baru.

Angka ini menandakan praktik menikahkan anak di bawah umur masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar menjelaskan kemiskinan, norma budaya, dan pemahaman agama yang kurang menjadi penyebab utama praktik ini terus terjadi.

Banyak keluarga memilih menikahkan anak di usia muda demi mengurangi beban ekonomi atau karena tekanan sosial.

“Karena alasan ekonomi, banyak keluarga memilih menikahkan anaknya pada usia dini. Selain itu, budaya yang menganggap pernikahan dini sebagai hal yang wajar juga menjadi penghambat dalam menurunkan angka pernikahan anak,” kata Anhar dalam wawancara
bersama ayokaltim.com pada Jumat, 21 Februari 2025.

Padahal keputusan menikahkan anak di usia muda sering kali menjadi pemicu munculnya sejumlah persoalan baru seperti perceraian dini, kekerasan dalam rumah tangga, dan risiko bayi
stunting akibat kehamilan pada usia yang belum matang secara biologis.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta mempertegas perlindungan anak lewat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan aturan tersebut masih menghadapi tantangan sosial dan budaya, apalagi Kota Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mampu menjawab kompleksitas persoalan ini.

Menyadari hal ini, DPRD Samarinda tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur secara khusus pencegahan pernikahan dini.

Dalam penyusunan kebijakan ini, pemerintah dinilai perlu menggunakan pendekatan model rasional. Model ini menekankan bahwa kebijakan harus dibuat berdasarkan analisis data, fakta sosial, dan pertimbangan logis agar regulasi yang dihasilkan efektif menekan praktik pernikahan anak dan melindungi hak-hak anak secara nyata.

Hal ini juga harus diperkuat dengan perubahan cara pandang masyarakat dan kolaborasi lintas sektor agar kebijakan berjalan efektif.

Pemerintah dapat mengambil langkah strategis yang dimulai dari membangun kesadaran keluarga karena orang tua berperan besar dalam menentukan masa depan anak.

Ketika keluarga memilih untuk mendukung pendidikan dan pertumbuhan anak daripada menikahkan mereka di
usia muda, itu sudah menjadi langkah pertama untuk memutus rantai pernikahan dini.

Upaya ini dapat dilakukan melalui lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yang mensosialisasikan pentingnya pendidikan anak dan dampak
negatif pernikahan dini kepada orangtua.

Selain itu, peningkatan edukasi melalui pendidikan reproduksi dan kesetaraan gender perlu masuk lebih kuat ke sekolah-sekolah agar remaja memahami risiko dan tanggung jawab dalam berumah tangga. Tak kalah penting, pemerintah juga perlu memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga miskin.

Selama kemiskinan masih menjadi alasan utama, pernikahan anak akan terus terjadi. Program pelatihan kerja, dukungan usaha mikro, atau bantuan sosial yang tepat sasaran bisa membantu keluarga keluar dari tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu utama pernikahan dini.

Melalui regulasi yang tegas dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan Samarinda mampu
memutus rantai pernikahan dini. Bukan hanya sekadar melalui larangan, tetapi juga melalui
pendidikan, pemberdayaan, dan perubahan sosial berkelanjutan. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa S1 Administrasi Publik Universitas Mulawarman.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: