Opini

Sangatta Seperti Jadi Kawasan Bebas Regulasi, Jalur Umum Semakin Dikuasai

FENOMENA bus karyawan yang berhenti sembarangan di tepi jalan umum di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, kini menjadi persoalan nyata yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Oleh : Sherly Alaina Kaplale

Setiap jam berangkat dan pulang kerja, jalan utama seperti Jalan Yos Sudarso Sangatta dan kawasan industri Bengalon berubah menjadi terminal dadakan. Karena bus perusahaan menaikkan dan menurunkan karyawan di badan jalan tanpa rambu, halte, maupun pengawasan petugas.

Kondisi ini menyebabkan kemacetan, membahayakan pengendara motor serta pejalan kaki, dan mengganggu aksesibilitas publik di jalur utama.

Berdasarkan data, Dinas Perhubungan Kutai Timur tahun 2025 mencatat pelanggaran kendaraan besar yang berhenti di badan jalan meningkat sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

Warga di Kecamatan Kaliorang dan Sangatta juga mengaku resah karena bus perusahaan sering berhenti di titik rawan seperti KM 14 hingga KM 18, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Permasalahan ini diperburuk oleh belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur operasional bus karyawan. Sebab aturan yang berlaku masih bersifat umum dan belum menetapkan titik berhenti, jam operasional, maupun sanksi bagi pelanggaran di lapangan.

Dalam konteks kebijakan publik, persoalan ini dapat dilihat melalui model rasional, di mana pengambilan keputusan idealnya didasarkan pada data dan analisis yang logis untuk mencapai hasil paling efisien.

Namun dalam praktiknya, penanganan masalah bus karyawan di Sangatta belum mengikuti pola rasional tersebut.

Pemerintah belum sepenuhnya mengidentifikasi akar masalah secara menyeluruh, seperti jumlah bus yang beroperasi, kepadatan lalu lintas di jam tertentu, serta dampaknya terhadap keselamatan publik.

Kurangnya data dan analisis komprehensif membuat kebijakan yang diambil bersifat reaktif dan tidak terukur, sehingga persoalan terus berulang tanpa solusi yang nyata.

Akibatnya, Sangatta kini seperti menjadi “zona bebas regulasi”, tempat bus karyawan beroperasi tanpa batas dan pengguna jalan lain harus menanggung risiko dari ketidaktertiban yang dibiarkan berlarut-larut.

Permasalahan bus karyawan yang berhenti dan menaikkan penumpang di tepi jalan umum di Sangatta berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor, termasuk angkutan karyawan, dilarang berhenti atau parkir di badan jalan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Selain itu, setiap kegiatan angkutan orang wajib memenuhi standar keselamatan, keteraturan, dan kenyamanan serta hanya diperbolehkan berhenti di titik-titik yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Alternatif kebijakan yang bisa diterapkan untuk menangani masalah bus karyawan yang berhenti di tepi jalan umum di Sangatta:

1. Penetapan Zona Khusus Naik-Turun Penumpang Bus Karyawan

Pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi khusus bagi bus karyawan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan.

Titik ini ditempatkan di area aman dan strategis dengan rambu serta pengawasan petugas, guna mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kebijakan ini melibatkan peran pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab penataan zona.

Kemudian pihak perusahaan tambang atau industri sebagai pengguna bus karyawan yang wajib mematuhi aturan, serta dukungan dari kepolisian untuk pengawasan dan penegakan disiplin lalu lintas. Selain itu, masyarakat sekitar juga turut berperan dalam menjaga ketertiban di sekitar area zona.

2. Pelebaran Jalan di Titik Rawan Aktivitas Bus Karyawan

Pelebaran jalan di area yang sering menjadi tempat berhentinya bus karyawan dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Dengan tambahan ruang, aktivitas naik-turun penumpang tidak lagi mengganggu arus kendaraan lain dan risiko kecelakaan bisa ditekan.

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam perencanaan dan pembangunan jalan, Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas selama proses pekerjaan, serta kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan.

Pihak perusahaan tambang atau industri juga dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), sementara masyarakat sekitar berperan mendukung serta menjaga kondisi lingkungan selama pelaksanaan proyek.

Dari dua kebijakan alternatif, pembuatan zona khusus untuk naik-turun penumpang bus karyawan merupakan langkah yang paling cepat dan realistis untuk diterapkan.

Kebijakan ini tidak memerlukan pembangunan besar seperti pelebaran jalan, melainkan cukup dengan menentukan lokasi yang tepat, memasang rambu, serta melakukan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak perusahaan.

Selain hemat biaya dan waktu, penerapan zona khusus ini juga bisa segera memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan di sekitar area aktivitas bus karyawan. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: