SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Seorang pria berinisial J (33 tahun), warga Batu Sopang, Kabupaten Paser diamankan petugas saat berada di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda Ilir.
Kejadian bermula saat korban berinisial LDK melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor milik karyawannya yang diparkir di teras mess dalam keadaan terkunci stang.
Diduga pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela belakang mess, lalu mengambil kunci motor yang tergantung di dalam dan membawa kabur kendaraan tersebut saat karyawan sedang tidur.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda warna putih hitam tahun 2024 dengan nomor polisi K-4001-LAA.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai Pasal 363 KUHP, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. (*)
Sumber: Polresta Samarinda Editor: Sayuti Ibrahim
![]()












