SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Akibat mencuri motor di area parkir Stadion GOR Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda pada 23 Agustus 2025, seorang pemuda berinisial MF berusia 28 tahun akhirnya digiring petugas Unit Jatanras Polresta Samarinda ke sel tahanan.
Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial H, berusia 48 tahun. Berawal dari korban memarkir sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi KT 5848 BAS, di lokasi tersebut.
Saat itu, korban meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak karena hendak beraktivitas di sekitar area GOR Segiri. Namun saat kembali ke lokasi parkir motornya sudah raib.
Mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku MF merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy yang masih lengkap dengan dokumen surat kendaraan juga berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, pastikan kunci tidak tertinggal di motor,” katanya.
Pelaku kini diamankan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*/)
Sumber: Polresta Samarinda
Editor: Sayuti Ibrahim
![]()












