SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial R (59 tahun) yang kehilangan satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel di rumahnya pada Minggu pagi, 21 September 2025.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver di teras rumahnya pada malam hari.
Ketika pagi harinya, anak korban keluar rumah namun motor yang diparkir tersebut sudah tidak ada di tempat. Selain itu, satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E juga hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku berinisial J (33 tahun), warga Kasungai, Kabupaten Paser. Pelaku diketahui membobol pintu rumah korban menggunakan gergaji kayu untuk mengambil kunci motor, kemudian membawa kabur kendaraan dan ponsel korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Jatanras Polresta Samarinda memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Otto Iskandardinata.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu lembar STNK, satu kotak ponsel, dan satu buah gergaji kayu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
Editor: Sayuti Ibrahim
![]()












