LOA JANAN, KASAKKUSUK.com -Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap dua orang pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus serupa dan narkoba.
Kedua pelaku masing-masing berinisial E (35 tahun) dan B (34 tahun) ditangkap di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik korban berinisial AS di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono menjelaskan kejadian pencurian tersebut berlangsung pukul 22.00 WITA pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya di tepi jalan untuk bekerja, dan keesokan paginya mendapati motornya sudah raib.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku utama merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan, petugas lebih dulu meringkus pelaku utama E di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Dari keterangan Erpani, petugas kemudian berhasil menangkap B, yang diketahui membeli motor hasil curian tersebut seharga Rp2,5 juta. Motor curian akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh E bersama rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor NMax, lalu merusak kunci stang motor korban menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur motor tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual kepada Budi untuk disembunyikan.
“Kedua tersangka kami amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fazio dan dokumen kendaraan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe. (*/ute)
Sumber: Humas Polres Kutai Kartanegara
![]()












