DaerahKriminalNusantara

Pencuri Buah Sawit 20 Kg  Ditangkap Polsek Batu Engau

PASER, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial M (34 tahun) kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran ketahuan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik warga Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WITA pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi pelaku terungkap setelah warga melihat sebuah mobil mencurigakan terparkir di area kebun milik keluarga pelapor.

Pelaku merupakan warga setempat berhasil diamankan setelah mengakui perbuatannya telah mencuri TBS kelapa sawit seberat kurang lebih 20 kg.

Aksi M sempat memicu kemarahan warga. Karena sebelumnya, pelaku  juga pernah diduga terlibat dalam kasus serupa.

Pelaku ditangkap tim Polsek Batu Engau setelah warga bersama pelapor melakukan pengejaran dan menghadang kendaraan digunakan pelaku yang sempat melarikan diri.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui telah mengambil buah sawit tanpa izin dari kebun milik orangtua pelapor.

Motif pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun dari keterangan awal, pelaku diduga sengaja memanfaatkan situasi sepi di area perkebunan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit berinisial M. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Batu Engau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto.

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya egrek, tojok, parang, dan hasil timbangan buah sawit, serta satu unit mobil Grand Max yang ditemukan dalam kondisi telah terbakar.

Warga berharap aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pelaku untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan kebun rakyat dari aksi pencurian yang terus berulang.

Sampai berita ini diterbitkan situasi Kamtibmas dalam keadaan aman. Polres Paser mengimbau agar masyarakat tak segan melaporkan melalui call center 110 bebas pulsa jika menemukan tindakan mencurigakan. (*/ogy)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Paser

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: