DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Ancam Mantan Istri Lewat WhatsApp, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial AHN (29 tahun) dibekuk tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Dia ditangkap petugas lantaran diduga mengirim pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada mantan istrinya, RA (28 tahun). Pesan tersebut disertai foto sebilah parang yang membuat korban merasa terancam. Kejadian berlangsung di kawasan Samarinda Ulu pada Senin malam, 29 September 2025.

Merasa ketakutan, korban segera melapor ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan perlindungan dan tindakan hukum.

Setelah menerima laporan, personel Unit Jatanras dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Barang bukti berupa sebilah parang dan screenshot percakapan WhatsApp turut diamankan sebagai bukti pengancaman.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menegaskan tindakan pengancaman khususnya yang dilakukan melalui media elektronik tidak akan ditoleransi.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan melalui teknologi digital,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (*/ute)

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: