SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Puskesmas Samarinda Kota berhasil meraih penghargaan terbaik ketiga tingkat Kaltim untuk kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penghargaan tersebut diserahkan Komisi Informasi (KI) Kaltim pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kaltim 2025 di Gedung Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat malam, 3 Oktober 2025.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Puskesmas Samarinda Kota yang beralamat di Jalan Bhayangkara itu dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kita bisa meraih penghargaan di tingkat Provinsi Kaltim. Tentu ini bukan perjuangan yang mudah, karena saingan kita itu rumah sakit-rumah sakit ternama,” ujar Kepala Puskesmas Samarinda Kota, dr Noorhayaty.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang tekah mendukung Keterbukaan Informasi Publik di Puskesmas Samarinda Kota, sehingga meski baru delapan tahun dan menjadi Puskesmas termuda di Samarinda, tapi bisa meraih penghargaan ini.
“Semoga ke depan kita bisa berbenah agar bisa meraih terbaik I. Karena selisih nilainya juga tidak terlalu jauh untuk saat ini,” harap dr Noorhayaty.
Selain Puskesmas Samarinda Kota, ada sejumlah lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang masuk nominasi penghargaan. Di antaranya, Pemkot Samarinda untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk kategori Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perumdam Varia Niaga Samarinda untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro didampingi Ketua KI Kaltim, Imran Duse dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji beserta sejumlah tamu undangan.
Pada kesempatan itu, Ketua KI Kaltim, Imran Duse menyampaikan selamat kepada para peraih penghargaan dari sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
Penghargaan yang diberikan setiap tahun ini, kata dia, merupakan puncak dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang telah mereka lakukan di sejumlah lembaga dimaksud sejak Juli lalu.
“Sesuai Undang-Undang, Keterbukaan Informasi Publik itu merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sehingga Keterbukaan Informasi itu memang sudah menjadi suatu keharusan,” ungkap Imran Duse. (*/ogy)
Sumber: adpim
![]()












