DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Pelaku Penggelapan Mobil di Sungai Kapih Ditangkap

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di Perum Puri Blok G Nomor 05, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda sekitar pukul 11.40 WITA pada Kamis, 11 September 2025.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo menjelaskan kejadian bermula saat pelaku berinisial SW (21 tahun) meminjam mobil milik korban  berinisial APA (23 tahun) dengan alasan untuk berjualan bensin.

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dia bilang berdasarkan hasil penyelidikan mengungkap kendaraan jenis Honda Jazz warna putih milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang sebesar Rp5 juta tanpa seizin korban.

Uang hasil gadai, lanjut dia, digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Kenangan, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih beserta BPKB dan kunci kontak sekitar pukul 01.00 WITA pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Adapun pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*/ute)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: