JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Wakil Wali Kota, Saefuddin Zuhri menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar penting dalam penataan ruang di daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri didampingi Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Samarinda Ulu setelah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri menyampaikan Pemerintah Kota berharap RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Samarinda Ulu dapat segera terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan iklim investasi di Kecamatan Samarinda Ulu melalui mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menetapkan Perwali RDTR Samarinda Ulu. Dengan terintegrasinya RDTR ke dalam OSS, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dan investasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Partisipasi Pemerintah Kota Samarinda dalam rapat koordinasi ini sekaligus menunjukkan keseriusan daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait penataan ruang, serta memastikan pembangunan di Samarinda berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (*/ogy)
Sumber: Prokopim
![]()












