DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Rumah PNS di Samarinda Digerayangi Maling, Korban Rugi Rp16 Juta 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Sebuah rumah milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial VE (23 tahun) di Jalan Pangeran Antasari Gang 4, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu “digerayangi” maling pada Sabtu, 27 September 2025

Kejadian bermula pada pagi hari ketika korban VE sedang berada di rumah. Korban kemudian menerima kabar bahwa rumahnya dimasuki maling. Setelah dicek, sejumlah barang berharga milik korban ditemukan hilang.

Adapun sejumlah barang hilang di antaranya dua ponsel yakni iPhone dan Redmi Note 10 SA, sebuah laptop merk HP, serta uang tunai sekitar Rp4 juta. Total kerugian dialami korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan,  petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial I di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin dini hari, 29 September 2025,

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain kotak iPhone, unit laptop HP, ponsel Redmi, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ogy)

 

 

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: