Diskominfo KaltimNusantaraPolitika

Raperda Perubahan APBD Kaltim 2025 Disahkan Rp21,74 Triliun

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp21,74 triliun.

Pengesahan itu dilakukan setelah Raperda Perubahan APBD Kaltim 2025 mendapat persetujuan dalan rapat paripurna dihadiri 42 anggota dewan berlangsung di gedung B DPRD Kaltim pada Jumat malam, 26 September 2025.

Rapat paripurna juga dihadiri
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, asisten, staf ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  lingkup Pemprov Kaltim.

Agenda utamanya laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan penandatanganan persetujuan bersama dengan gubernur Kaltim.

Dalam pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang dinilai mampu menjaga dinamika politik demokratis dalam pembahasan Raperda.

“Raperda Perubahan APBD ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, APBD Perubahan 2025 mengalami kenaikan Rp746,85 miliar. Dari semula Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun.

Pendapatan daerah disesuaikan dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Belanja daerah naik dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan meningkat signifikan dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun.

“Tambahan anggaran ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendanaan prioritas pembangunan, terutama program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” jelas Sri.

Sekda Sri menegaskan, sinergi Pemprov dan DPRD harus terus diperkuat agar pembangunan berjalan berkesinambungan.

“Kita ingin APBD ini benar-benar memberikan manfaat nyata, menciptakan kondisi lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Raperda Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (*/ogy)

 

 

 

 

Sumber: adpim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: