DaerahKriminalNusantara

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 33 Bungkus Sabu Siap Edar 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H (27 tahun) ditangkap setelah kedapatan membawa 33 bungkus sabu siap edar dengan berat total bruto 15,49 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Selasa pagi, 23 September 2025.

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf dihadiri  Kasi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setyawan; serta Kanit Reskrim IPDA, Zaqi Ur Rahman.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya dekat pintu utama Pelabuhan Samarinda. Tim Opsnal Polsek KP yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.35 WITA pada Kamis, 11 September 2025, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp4,5 juta dari seseorang. Barang itu rencananya dijual kembali di sekitar tempat kerjanya, PT HTI Kutai Kartanegara, dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf.

Barang bukti berhasil disita antara lain 33 bungkus sabu, 1 unit handphone Xiaomi 13T warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Supra X KT 5930 CBG, serta 1 lembar plastik bening.

Tersangka juga mengaku keuntungan dari penjualan sabu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Kini tersangka diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*/ogy/ute)

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: