DaerahDPRD Kutai TimurPolitika

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kutai Timur 2025 Rp9,9 Triliun Diteken

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – DPRD dan Pemkab Kutai Timur menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9,9 triliun.

Hal ini ditandai dengan  penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi dengan Bupati diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif menjelang akhir rapat paripurna DPRD Kutai Timur di ruang sidang utama dewan pada Jumat pagi, 19 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi dihadiri 28 anggota dewan lainnya dan sejumlah unsur perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perangkat daerah.

Rapat paripurna diawali pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur disampaikan Kabag Fasilitasi dan Pengawasan Anggaran, Rudi mewakili Plt Sekretaris DPRD Kutai Timur, Hasarah.

Rudi melaporkan perubahan anggaran telah melalui pembahasan antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kemudian dilanjutkan dengan rapat setiap komisi dengan perangkat daerah sebagai mitranya.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat perubahan substansial pada komponen anggaran daerah. Dari sisi pendapatan, kata dia, mengalami penyesuaian dari Rp11.151.470.300.800 menjadi Rp9.895.423.149.448. Dengan demikian terdapat pengurangan sebesar Rp1.256.047.151.352.

Sementara pada sisi belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp11.136.470.300.800 menjadi Rp9.994.420.567.719, dengan pengurangan sebesar Rp1.142.049.733.081.

“Adapun komponen penerimaan pembiayaan tercatat sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp113.997.418.271,” ucapnya.

Rudi mengungkapkan pada rapat Banggar digelar 16 September 2025 tujuh fraksi di DPRD Kutai Timur tergabung dalam Banggar telah menyepakati hasil pembahasan tersebut.

Keputusan ini, lanjut dia, menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat dalam mendukung perubahan anggaran daerah.

Perubahan KUA-PPAS ini, menurutnya, tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan anggaran ini dilakukan dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” sebut Rudi.

Sebelumnya, Jimmi menyampaikan dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS memuat program akan dilaksanakan pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembayaran disertai dengan asumsi mendasarinya.

Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran. Namun hal itu, kata Jimmi, telah disinkronkan.

“Kita sepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap politikus PKS ini.

Hal ini, lanjut dia, mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui program dan kegiatan prioritas akan dilaksanakan dengan berbasiskan potensi dan sumberdaya.

“Perubahan KUA-PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ujarnya.

Dengan ditekennya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2025 sekaligus sebagai pedoman pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat. (qi/ute)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: