SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam melalui Kanit Reskrim mengatakan, pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial AS (44 tahun) ditangkap di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir sekitar pukul 02.50 WITA pada Minggu, 14 September 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dari laporan korban dan keterangan saksi-saksi. Saat diamankan, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme warna hitam, sebuah motor Yamaha Aerox, serta dua obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela,” ungkap Kanit Reskrim.
Kronologi kejadian bermula saat korban PN (17 tahun) sedang tertidur setelah mengerjakan tugas sekolah sekitar pukul 05.00 WITA pada Rabu, 10 September 2025.
Pelaku yang sudah mempersiapkan obeng sebagai alat congkel, mendatangi bangsalan korban dengan mengendarai Yamaha Aerox. Pelaku kemudian mencongkel jendela, membuka pintu dari dalam, dan masuk ke kamar korban.
Dari dalam kamar, pelaku mengambil satu unit ponsel Realme warna hitam beserta alat charger yang diletakkan korban di dekat bantalnya.
Usai mengambil barang curian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Atas laporan korban, polisi bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()












