BARONG, KASAKKUSUK.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas membekuk seorang pria berinisial S (34 tahun) di sebuah rumah kos di areal kapling Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat sekitar pukul 22.00 WITA pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang sebelumnya diamankan saat melakukan transaksi sabu.
Dia bilang berdasarkan keterangan keduanya, diketahui masih ada barang bukti narkotika lain yang disimpan di kos milik salah satu pelaku dan dititipkan kepada S. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mendapati S berada di dalam kamar kos tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat,” beber Kasat Resnarkoba, Iptu Muhamad Ridwan.
Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip, korek api, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
“Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran dan rencananya akan dijual bersama rekannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Muhamad Ridwan.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika. (*/ute)
Sumber: Humas Polres Kutai Barat
![]()












