SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Polresta Samarinda kembali menggelar konferensi pers lanjutan terkait pengungkapan kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Jumpa pers dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda pada Rabu, 3 September 2025.
Kasus ini bermula dari temuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, dan jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kaltim, Karang Paci.
Polisi segera mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Samarinda menetapkan empat tersangka masing-masing MZF (19 tahun), MH (21 tahun), MAGA (20 tahun), dan AR (21 tahun).
Keempatnya diduga merakit dan menyembunyikan bom molotov tersebut di area kampus. Polisi juga mengidentifikasi dua aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aksi, dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan.
“Ada pihak yang berusaha membuat situasi menjadi chaos. Maka, kami harus segera bertindak demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan hak asasi manusia. “Semua yang diamankan malam itu kami periksa sesuai prosedur. Tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa. Kami hanya ingin memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda. Ia menilai langkah cepat kepolisian telah mencegah potensi bahaya besar saat unjuk rasa.
“Tidak bisa dibayangkan jika bom molotov ini digunakan saat aksi yang diikuti ribuan massa. Terima kasih kepada Polresta Samarinda atas langkah antisipatifnya,” ujarnya.
Konferensi pers ini menjadi yang kedua digelar oleh Polresta Samarinda untuk menegaskan transparansi penanganan kasus. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 15.30 WITA. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()












