Daerah

Atasi Masalah Sampah, Kutai Timur Siapkan Sanitary Landfill dan TPST 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemkab Kutai Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Raperda ini membahas tujuh isu fokus pada pengelolaan lingkungan yakni deforestasi hutan dan degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, aktivitas pertambangan, ancaman kebakaran hutan dan lahan serta permasalahan sampah.

Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor mengatakan dokumen RPPLH ini akan menjadi acuan penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mengacu pada pembangunan berkelanjutan.

Untuk pengelolaan sampah, kata dia, Kutai Timur akan mengikuti arahan UU Pengelolaan Sampah dengan mengalihkan sistem pembuangan dari open dumping menjadi sanitary landfill. Saat ini, daerah tersebut sudah mulai beralih menggunakan controlled landfill sebagai tahap transisi.

Sanitary landfill disarankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk perbaikan tempat pembuangan sampah. Sistemnya membuat lubang, menimbun sampah, dan ditutup kembali dengan pengelolaan air limbah,” ungkap Noviari Noor kepada wartawan usai membuka acara konsultasi publik Raperda tentang RPPLH Kutai Timur berlangsung di ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025.

Selain sanitary landfill, Pemkab Kutai Timur juga akan membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di luar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk di TPST ini, kata dia, sampah rumah tangga akan dipilah terlebih dahulu, memisahkan plastik dengan sampah organik sebelum dibuang ke TPA.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan TPST dan penyiapan sarana prasarana angkutan sampah ke TPA, meskipun Noviari tidak merinci jumlah anggarannya.

Terkait degradasi lahan di kawasan hutan lindung, Taman Nasional Kutai (TNK), dan kawasan mangrove, menurutnya, tim terpadu dari pemerintah pusat sudah turun menangani masalah ini. Pemerintah daerah berperan mendukung dengan memberikan rekomendasi perizinan sesuai peruntukan lahan.

“Hal-hal seperti ini menjadi kewenangan pusat, termasuk TNK. Tim dari pusat secara terpadu turun untuk mengatasi degradasi lahan, bahkan melibatkan aparat hukum dan Polda,” papar Noviari.

Untuk pencemaran air, lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur telah melakukan pengawasan intensif terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Tim pengawasan akan segera turun dan memberikan teguran jika terjadi pencemaran yang melampaui ambang batas.

Sementara untuk pencemaran udara, lanjut dia, kondisinya masih dalam batas normal dengan masalah utama berupa debu. Sejumlah perusahaan di daerah tersebut sudah menerapkan penyiraman area pengangkutan dengan air untuk mengurangi debu.

Ia juga menginformasikan soal tenaga kebersihan yang bekerja sebagai pekerja harian lepas. Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan BPJS untuk pekerja rentan, termasuk pekerja kebersihan, pedagang, dan pekerja harian lepas lainnya.

“Upah yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan dibayarkan secara harian,” bebernya. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: