Daerah

RPPLH Kutai Timur Disebut Dokumen Strategis 30 Tahun

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setkab Kutai Timur, Noviari Noor menyebutkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutai Timur merupakan dokumen perencanaan jangka panjang berlaku hingga 30 tahun ke depan, memuat arah kebijakan, strategi, dan program perlindungan serta pengelolaan lingkungan.

“Kedudukan RPPLH ini sangat strategis karena menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD dan RPJMD, menjamin agar pembangunan Kutai Timur berjalan terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” kata Noviari saat membacakan sambutan bupati Kutai Timur dalam acara konsultasi publik Raperda RPPLH Kutai Timur periode 2024-2054 di ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025.

Dia menjelaskan urgensi penyusunan RPPLH di Kabupaten Kutai Timur didasarkan pada tujuh isu strategis dihadapi, yakni deforestasi hutan dan degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, persoalan sampah, aktivitas pertambangan, hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Tanpa regulasi yang kuat dengan RPPLH ini, tantangan ini dapat memperburuk kualitas lingkungan sekaligus menurunkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Noviari.

Menurutnya, penyusunan RPPLH memiliki dasar UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap daerah menyusun RPPLH. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan PPLH, serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2016.

“Penyusunan Perda RPPLH Kutai Timur bukan hanya pilihan tetapi kewajiban yang harus kita laksanakan bersama,” tegasnya.

Dikemukakan pula penyusunan RPPLH merupakan wujud nyata dari misi Kutai Timur yang kelima, yakni pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan menjaga keseimbangan ekologi melalui pengelolaan sumber daya alam yang harmonis, terpadu, dan berkelanjutan.

Dia juga menekankan RPPLH merupakan warisan untuk generasi mendatang. Dengan Perda RPPLH diharapkan generasi Kutai Timur mendatang tidak hanya mewarisi hasil pembangunan ekonomi tetapi juga udara yang bersih, hutan yang lestari, sungai yang sehat, dan tanah yang subur

“Melalui RPPLH ini, setiap pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, bahkan pertambangan harus mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian ekologi,” tuturnya

Konsultasi publik ini dihadiri secara langsung dan virtual oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Kementerian LHK, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kepala Dinas LH Provinsi Kaltim, anggota DPRD Kutai Timur, tim penyusun dari Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan UGM, seluruh perangkat daerah, camat, mitra pembangunan, LSM, dan akademisi dari Universitas Mulawarman.(qi/ute)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: