SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Konflik agraria masih mendominasi dari berbagai kasus ditangani Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur.
“Posisinya untuk saat ini sengketa paling tinggi atau mediasi paling tinggi yang Pemkab tangani itu adalah grafiknya memang pada sengketa lahan,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setkab Kutai Timur, Januar Bayu Irawan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dia bilang sengketa lahan melibatkan berbagai pihak, mulai dari antar masyarakat, masyarakat dengan perusahaan hingga masyarakat dengan pemerintah.
Berdasarkan catatannya hingga Agustus 2025, pihaknya menangani 16 gugatan mayoritas merupakan sengketa lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Salah satu kasus sedang dalam proses pengadilan, kata dia, sengketa lahan Bukit Pelangi yang saat ini digugat oleh beberapa pihak. “Cuma ya kita pasti hadapi. Saya optimistis kita pasti menang,” tutur Bayu.
Dia juga mengidentifikasi akar permasalahan sengketa lahan terletak pada lemahnya administrasi di tingkat desa. Menurutnya mayoritas kasus yang masuk di Bagian Hukum yakni sengketa terkait surat ganda, sebab satu objek lahan memiliki tiga hingga empat surat kepemilikan berbeda.
“Yang tadinya satu objek ada tiga surat, atau empat surat. Nah, itu paling banyak masuk di sengketa sebenarnya,” imbuhnya.
Kondisi ini sering menimbulkan konflik ketika ada pihak yang mengaku telah menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemkab Kutai Timur. Namun belakangan muncul lagi pihak lain dengan surat kepemilikan berbeda atas objek yang sama.
Dia menilai hal ini terjadi karena kurang kehati-hatian atau kurang dinamisnya pengelolaan arsip dan administrasi di desa.
“Memang kita temukan ada kurang kehati-hatian atau kurang dinamisnya pengelolaan arsip dan administrasi di desa,” beber Bayu.
Adapun upaya mengatasi permasalahan ini, Bagian Hukum rutin melakukan pembinaan berupa penyuluhan hukum dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait administrasi tanah. Program ini akan terus dilakukan setiap tahun mengingat tren sengketa lahan yang masih tinggi.
Dia juga menekankan fokus utama bukanlah pada jumlah kasus, melainkan upaya pemerintah daerah untuk meminimalkan terjadinya sengketa lahan melalui perbaikan administrasi dari tingkat desa.
“Kita akan lakukan setiap tahun karena trendnya, setiap tahun itu pembahasan terkait masalah sengketa lahan itu tinggi masih,” kata Bayu.
Dia menyebutkan pentingnya mengedukasi aparat desa agar memahami pentingnya pengelolaan arsip yang baik untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Dia juga memberikan peringatan khusus kepada para kepala desa untuk berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah.
“Kepala desa harus memverifikasi terlebih dahulu keberadaan surat tanah sebelumnya untuk menghindari penerbitan surat ganda yang dapat merugikan kepala desa,” pesannya. (qi/ute)
![]()












