MAHULU, KASAKKUSUK.com -Kasus dugaan pencurian di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil dibongkar pihak kepolisian setempat.
Tim Satuan Reskrim Polres Mahulu mengungkap kasus ini bermula ketika korban berinisial S melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah pulang dari menjenguk istrinya yang sakit pada 14 Juli 2025.
Saat kembali ke rumah kontrakannya, korban menemukan pintu kamar dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah raib, termasuk uang tunai Rp800 ribu, sebuah parang, dan dua unit aki merek Yuasa 100 amper dan GS 40 amper.
Usai menerima laporan korban, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial HB dan M yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku diketahui sempat menawarkan sejumlah barang hasil curiannya kepada warga sekitar. Bahkan parang korban berhasil dijual oleh tersangka M seharga Rp1 juta.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka HB beserta sejumlah barang bukti. Sementara tersangka M hingga kini masih buron. Hingga kini tersangka M masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah menegaskan komitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman bagi warga.
Tak cuma itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu,” tegas Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah. (*/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












