SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melalui bidang metrologi aktif mengedukasi dan mengawasi para pelaku usaha, khususnya di sektor Industri Kecil Menengah (IKM), dengan metode door to door.
Langkah ini ditempuh guna memastikan takaran, kemasan, dan pelabelan produk sesuai dengan aturan yang berlaku.
Plt. Kepala Bidang Industri Disperindag Kutai Timur, Suryanata menjelaskan pengujian dilakukan dengan cara membeli langsung produk dari pelaku usaha untuk kemudian diuji ulang berat bersih dan kemasannya.
”Untuk metode pengujian sample dengan cara membeli. Kami beli dulu misalnya minimal lima sample nya, buka segelnya, timbang ulang, lalu cek kesesuaian isi dan label,” beber Suryanata kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dia bilang pelabelan produk menjadi fokus penting. Sebab penulisan huruf pada label, termasuk ukuran dan ketebalan diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
”Pada penulisannya itu hurufnya minimal 2 milimeter. Penulisan juga tidak boleh disingkat. Kalau misalkan gram ya tulis gram atau G, bukan GR,” tuturnya.
Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Suryanata menegaskan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha, terutama IKM. Sosialisasi NIB dilakukan merata, baik kepada yang sudah maupun belum memiliki.
”Kami sosialisasi itu ujungnya memperoleh NIB itu. Supaya nanti para pelaku usaha ini ada NIB,” ujarnya.
Disperindag juga memberikan fasilitasi pembuatan NIB, khususnya saat pelatihan IKM. Persyaratan cukup mudah, yakni KTP dan email aktif.
“Makanya itu sering kami mengadakan pelatihan buat pelaku apa IKM. Di situ nanti ada diimbau untuk mendaftarkan usaha dia. Nah, kalau persyaratannya sudah terpenuhi bisa didaftarkan,” ucapnya. (ron/ute)
![]()












