DaerahKriminalTNI/POLRI

Polres Kukar Bongkar Kasus Perdagangan Anak, Satu Tersangka Diamankan

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita di ruang Catur Prasety Mapolres Kukar pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kukar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat,” jelas AKP Ecky.

Pelaku berinisial FB diketahui merekrut korban dengan iming-iming kehidupan layak. Namun setelah sampai di lokasi, para korban justru dipaksa bekerja di tempat hiburan malam.

Tidak hanya itu, penghasilan mereka dipotong secara sepihak untuk alasan utang biaya perjalanan dan kebutuhan harian, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Mereka kini dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis.

Adapun barang bukti diamankan antara lain buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen terkait operasional tempat hiburan malam.

Satu tersangka telah ditetapkan dan kini diamankan Polres Kukar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Humas Polda Kaltim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: