Daerah

Jarak Sesama Toko Modern Perlu Diatur, Disperindag Susun Perbup

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhani mengemukakan pihaknya saat ini menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur keberadaan toko modern.

Regulasi ini sebagai respons terhadap maraknya retail modern dan waralaba di Kabupaten Kutai Timur semisal Alfamidi, Indomaret dan Era Mart.

“Keberadaan toko modern selama ini diatur di Perbup Tahun 2013 hanya mengatur jarak antara toko modern dengan toko tradisional. Sehingga perlu diatur juga jarak antara toko modern dengan toko modern lainnya,” ucap Nora Ramadhani kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025.

Dia bilang Perbup baru ini nantinya bertujuan mencegah penumpukan toko modern di satu titik lokasi yang sama sehingga tidak saling merugikan.

Dijelaskan pula penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh hadirnya berbagai waralaba baru yang beroperasi di Kutai Timur. Fenomena ini sama dengan toko modern lainnya seperti Indomaret dan sejenisnya yang termasuk dalam kategori usaha kecil menengah.

“Jangan sampai nanti ada bersebelahan. Indomaret di sebelahnya sudah Alfamart lagi atau Alfamidi. Sehingga toko tradisional agak kewalahan,” ungkapnya.

Dia menilai salah satu tantangan pengawasan toko modern saat ini yakni sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan izin terbit otomatis tanpa verifikasi daerah.

“Di OSS sepanjang ada syarat-syarat dipenuhi, mereka bisa terbit otomatis tanpa verifikasi daerah,” terangnya.

Dengan adanya regulasi daerah yang baru, dia berharap toko-toko modern yang sebelumnya bisa memperoleh izin secara otomatis melalui OSS tetap harus tunduk pada verifikasi daerah, terutama terkait aspek jarak dan lokasi.

“Kita ingin mengatur itu sehingga kalau ada aturan daerah, yang OSS tadi yang bisanya terbit otomatis, dia harus tunduk pada verifikasi daerah lagi,” ujarnya. (q/ute)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: