SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Rapat mediasi antara warga Bukit Kayangan RT 27, 28, 29 Dusun 8, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan pihak terkait berakhir tanpa kepastian yang jelas bagi warga.
Rapat digelar di teras Mushola Ash Shohwah RT 28 berlangsung pukul 09.30 WITA hingga 11.15 WITA pada pada Jumat 23 Mei 2025.
Pertemuan dihadiri sekitar 70 orang, termasuk perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, manajemen PT KPC, PLN, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutai Timur, kuasa hukum warga, serta puluhan warga Bukit Kayangan.
Pertemuan ini menindaklanjuti keluhan warga terkait belum terpenuhinya kebutuhan dasar mereka semisal air bersih dan listrik, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT KPC.
Warga juga menuntut kejelasan terkait status lahan yang mereka tempati, yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC.
Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa saat membuka rapat mengemukakan adanya laporan dari ketua RT 28 terkait keluhan warga.
“Saya selaku kepala desa mendapat laporan dari ketua RT 28 pada Sabtu 17 Mei 2025, mengenai air keruh. Kemudian, pada Senin 19 Mei 2025, kita meminta perusahaan turun tangan. Karena kondisi air sungai yang biasa digunakan warga untuk mandi, mencuci dan lainnya tidak jernih. Selain itu, masalah listrik dan air Perumdam juga belum ada. Kita perlu mencari solusinya,” katanya.
Hamriani juga menyinggung soal status lahan warga yang masuk wilayah konsesi PT KPC. “Kami, telah berkoordinasi terkait lahan yang masuk IUPK PT KPC. Kami mengajak semua pihak untuk berkoordinasi dengan baik demi warga RT 28. Apakah area ini akan ditambang atau tidak, jadi perlu ada kejelasan,” tegasnya.
Camat Sangatta Utara, Hadiah Dohi menekankan soal pemenuhan kebutuhan dasar warga. “Kami menindaklanjuti kebutuhan dasar masyarakat hari ini, yaitu listrik dan air. Kita undang PLN dan Perumdam untuk mencari solusi soal keluhan warga dan juga dari PT KPC, seperti apa tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dia juga menyebut adanya pengecekan lapangan terkait dugaan pencemaran air. “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sudah hadir di lapangan dan saat ini sedang mengecek kondisi lapangan terkait laporan air sungai tercemar,” ucapnya.
Tuntutan Warga
Khoiril Arifin, SH., MH selaku kuasa hukum warga membeberkan sejumlah poin tuntutan kliennya. “Kami selaku perwakilan kuasa hukum warga RT 28 Bukit Kayangan hari ini menyampaikan beberapa poin perlu disepakati bersama,” paparnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dirasakan warga. Menurutnya warga Bukit Kayangan saat ini mengalami dampak lingkungan akibat dugaan kegiatan tambang PT KPC. Sebab sumber air bersih sungai saat ini kotor dan tercemar diduga akibat aktivitas tambang PT KPC.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung jumlah warga memberikan kuasa kepadanya. “Warga RT 28 ini ada 99 KK dan ada 63 orang yang memberi kuasa kepada kami dari Kantor Hukum Khoirul Arifin dan rekan. Di sini juga ada Saudara Albert SH dan Akhmad Darjat, SH,” imbuhnya.
Mengenai status lahan, ia pun menyampaikan harapan warga. Dia bilang kalau memang areal Bukit Kayangan ini mau ditambang, maka tentu warga tidak keberatan.
“Sepanjang ada ganti rugi atau ganti untung yang wajar, silakan saja dibebaskan, dan warga tak keberatan. Kami juga mohon kejelasannya, apakah areal pemukiman ini ditambang atau tidak?” tegas Khoirul seraya bertanya kepada perwakilan perusahaan.
Jika tidak ditambang, dia menekankan agar hak dasar warga harus dipenuhi. “Kalau tidak ditambang, maka kebutuhan pokok masyarakat seperti listrik PLN dan air bersih Perumdam, serta fasilitas umum berikut infrastruktur lainnya juga diberikan sebagai hak dasar warga yang harus dipenuhi oleh negara,” pintanya.
Dia juga mengajak KPC agar dapat hidup berdampingan dengan warga secara harmonis. “Jangan sampai adanya aktivitas perusahaan justru menjadi potensi konflik dengan warga,” katanya.
Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi agar bisa tercapai penyelesaian yang dapat diterima warga.
“Warga sudah ada bermukim di sini sejak 1998. Kalau berkebun mungkin sudah ada sejak tahun 1980 atau 1990-an. Sekitar 25 tahun lebih masyarakat belum mendapatkan kesejahteraan dan hak dasar mereka seperti listrik dan air, sehingga perlu ada perhatian pihak terkait,” bebernya.
Dampak Pencemaran Air
Dalam pertemuan itu, Kelompok Tani Lembah Kayangan, Ahmad Fauzi mengungkapkan dampak pencemaran air terhadap kebunnya.
“Saya punya kebun yang dulu airnya jernih, dulu ikan di dalamnya kelihatan. Ada saksi-saksi yang pernah memancing di sungai. Air minum bisa dari sungai juga ada di sini,” katanya.
Ia juga menyinggung soal nilai lahan dimilikinya. “Kita ada 7 hektare dan terbuka 4 hektare. Kalau terbuka semua 10 hektare. Mungkin saat itu dibayar Rp10 miliar pun tidak saya jual. Tapi sungainya sekarang ini sudah tercemar maka lebih baik dijual saja dengan harga layak. Rabu kemarin tidak ada hujan, tapi air seperti lumpur, silakan dicek,” ungkapnya.
Soal kemungkinan pembebasan lahan, Ahmad Fauzi menyatakan kesiapannya bernegosiasi. “Kalau KPC mau beli, silakan tawar-menawar. Di Sangatta sekarang ini tidak ada tanah murah. Sebab di sini sudah dekat pusat pemerintahan. Kalau mau beli hutan ya mungkin murah, tapi kalau sudah kebun atau ada rumahnya ya harus ada kesepakatan,” tegasnya.
PLN Cek Lokasi
Manajer PLN ULP Sangatta, Nursalim menjelaskan upaya pihaknya dalam merespons keluhan warga. “Terkait yang disampaikan kuasa hukum warga bahwa Senin dapat info hal ini dan kami dengan tim teknis mengecek lokasi. Kami coba masuk dari jalan poros Bengalon. Tapi karena akses masih tanah, kita urungkan. Lalu kita lewat dari bundaran pesawat, dan masuk ke lokasi ini. Kita inventarisasi apa-apa saja yang telah terbangun sejak 2021,” terangnya.
Ia memaparkan kondisi infrastruktur listrik yang sudah ada. “Kalau kami cek dari jalan poros Bengalon itu ada 39 tiang listrik yang sudah komplit dengan aksesoris dan kabelnya, dan ujung sampai pemukiman. Ini ada 35 tiang masih kosong. Kami ke kantor Desa Singa Gembara. Kami koordinasi soal isu yang sedang berkembang di media online terkait pemberitaan Bukit Kayangan,” ungkap Nursalim.
Pada kesempatan itu, ia kembali menekankan perlunya kejelasan dari KPC. “Satu hal saja yang ingin kami carikan info adalah status tanah ini masuk dalam konsesi atau tidak. Kamis 22 Mei 2024, kami telah bersurat ke divisi eksternal PT KPC perihal permohonan masyarakat yang sudah masuk sejak 2023 dari desa dan forum masyarakat. Dengan pertimbangan, berita yang ramai di media online tentang Bukit Kayangan sehingga akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Nursalim juga menanyakan rencana kerja PLN di area tambang tersebut. “Apa rencana kerja PLN yang akan melintasi aktivitas tambang ini? Kami saat in masih menunggu jawaban lebih lanjut PT KPC melalui surat. Nanti kami tembuskan ke bupati dan PLN regional Kaltim,” ujarnya.
Dikemukakannya, prosedur administrasi menjadi alasan utama PLN belum bertindak sebagai bentuk tertib administrasi. “Harapan kami juga seperti masyarakat agar surat kami ada jawaban. Kalau kita mau lanjutkan, tentu ada syarat apa saja diinginkan perusahaan maka kami akan penuhi,” pintanya.
Tergantung Otoritas PT KPC
Direktur Teknik Perumdam TTB Kutai Timur, Galuh Boyo Munanto menjelaskan keterbatasan pihaknya. “Konsep kami seperti PLN. Cuma untuk masalah air bersih itu hanya operator terkait air bersih di Perumdam. Karena kami ini perusahaan daerah,” ujarnya.
Disebutkan pula potensi sumber air terdekat. “Khusus di wilayah RT 28 ini tidak ada fasilitas kami. Tapi titik terdekat kami bisa tarik dari wilayah TVRI Bukit Pelangi sekitar 3,7 km yang masuk areal PT KPC. Karena itu adalah otoritas PT KPC maka perlu ada kejelasan status lahan. Kalau KPC oke, bisa dipasangkan oleh PUPR,” bebernya.
KPC Sebut Bukan Tambang
Manager Community Empowerman PT KPC, Nanang Supriadi memberi penjelasan terkait aktivitas perusahaan di dekat permukiman warga. “Terkait update yang dibangun paling dekat dengan RT 28 itu bukan aktivitas tambang, melainkan pembangunan fasilitas pengolahan air untuk titik penahan kolam penaatan atau pengendapan. Syaratnya sebelum tambang dibuka, jika sudah ada izin dari DLH maka tambang boleh dilanjut,” ujarnya.
Ia mengklaim kolam tersebut berada di hulu area tambang. “Terkait kolam ini bukan tambang, ini di hulunya. Kalau tambang di hilirnya,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan warga, Nanang menyampaikan keinginan perusahaan untuk menjadi tetangga yang baik. “Dari kuasa hukum tadi ada dua opsi disampaikan. Dibebaskan atau tidak? Tentu kita ingin bertetangga yang baik dengan PT KPC, maka sarana kita bertemu hari ini adalah untuk mempererat silaturahmi,” harapnya.
Terkait rencana penambangan, ia memberi gambaran batas wilayah. “Yang akan ditambang adalah areal di bawahnya. Untuk areal permukiman RT 28 ini, apakah lokasi ini dibutuhkan, maka tergantung kebutuhan perusahaan. Di sini adalah titik terluar. Kita lihat petanya sejauh mana. Yang kita tahu, ujung tambang ada di kolam ini,” paparnya.
Nanang juga menanggapi keluhan soal air, listrik, dan kebisingan akibat kegiatan pertambangan tersebut. “Terkait soal air, listrik yang bertanggung jawab tentu sudah kita tahu bersama, dan untuk surat dari PLN kita akan jawab, agar bisa diteruskan. Kalau kebisingan, nanti kita cari alternatifnya,” ucapnya.
Ia mengakui potensi dampak pembangunan terhadap kualitas air. “Kita tahu saat pembangunan ini pasti ada dampak air yang mungkin tergerus. Kami usahakan membuat pengendali di bagian pembukaan kolam agar saat masuk ke sungai kecil tidak mengganggu,” lanjutnya.
Terkait izin pembangunan kolam, Nanang memperkirakan waktu penyelesaiannya. “Izin kolam akan keluar mungkin Oktober selesai. Perlu ada kerja sama dengan warga. Apakah saat hujan kita bisa bantu air baik tandon atau apalah, perlu didiskusikan secara teknis,” katanya.
Soal kebisingan, lanjut dia, perusahaan berjanji mencari solusi. “Terkait kebisingan, kita cari alternatifnya secara teknis bagaimana menghindarinya. Kalau terkait kolam tercemar, perlu ada pengecekan apakah benar itu dari aktivitas tambang, perlu kita cek kondisinya,” ungkap Nanang.
Disampaikan pula komitmen dari pimpinan perusahaannya. “Komitmen Pak Rusli, rencana tambang itu dinamis, bergerak sesuai kondisi. Jadi mungkin rencana A, tapi ada beberapa faktor berubah jadi B atau C.
“Jadi ada evaluasi setiap 6 bulan. Saat ini kayaknya batas tambang hanya di kolam akan dibangun,” lanjutnya.
Adapun mengenai ganti rugi, ia menyebut pihak terkait di perusahaan akan memutuskan. “Untuk pembayaran yang wajar, ini yang paham adalah dari pihak LM KPC. Kalau memang masuk di tambang, nanti kriteria dari LM akan kita sampaikan ke warga. Dari LM karena tidak datang, nanti akan kita sampaikan ke mereka terkait penyampaian warga ini,” janjinya.
Warga Merasa Digantung
Warga Bukit Kayangan, Suyono merasa pertemuan ini tidak membawa kemajuan. “Sepertinya pertemuan ini kembali ke awal lagi sehingga warga tidak ada kepastian lagi,” keluhnya.
Ia mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan status lahan. “Kita sudah beberapa kali diskusi oleh Pak Rusli KPC dan dengan perwakilan DPRD Kutai Timur, dan terus disampaikan bahwa wilayah ini positif masuk konsesi PT KPC. Sehingga PLN tidak mau memasang. Bukan dari PLN karena di sana resmi akan ditambang, dan berjalannya waktu tidak ada kejelasan sampai saat ini, kita digantung saat ini,” ungkapnya.
Itu sebabnya dia mendesak adanya kejelasan dari perusahaan. “Kalau belum ada kejelasan maka kami digantung dan menunggu lagi. Kita mau sampai kapan menunggu? Ini tiang sutet besar saja bisa dipindahkan. Kenapa tiang kecil ini tidak bisa kalau mau direlokasi? Jadi perlu ada kejelasan digusur atau tidak. Kalau jelas dari PT KPC, maka PLN yang kita datangi,” ucapnya.
Ia juga menyinggung masalah air bersih yang belum teratasi. “Masalah air, sebenarnya sudah ada embung di atas sana dan di jalan ini sudah ada pipa Perumdam, entah siapa yang bangun. Sudah dibangun sekian tahun tapi tidak ada realisasi airnya,” bebernya
Dia mempertanyakan sumber masalah air saat ini. “Masalah penampungan air, kami warga tidak tahu. Itu tambang atau kolam, yang jelas air yang biasa kami gunakan ini sedang bermasalah. Karena sebelum ada operasional ini, air dimanfaatkan warga aman saja karena masih jernih,” kayanya.
Dampak kesehatan juga dirasakan warga. Menurutnya ada beberapa warga terkena penyakit gatal-gatal.
Demikian pula warga lainnya, Jumardi. Dia berterus terang agar uneg-uneg warga diselesaikan dengan lebih cepat, lebih bagus. Jadi jangan bertele-tele. “Kami ini tinggal di wilayah dekat dengan pemerintah kabupaten. Tapi PT KPC ini tidak malu kalau ada warganya seperti ini. Pembinaan baik kelompok tani maupun PKK, dan sosial lainnya juga tidak ada dari KPC,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Nanang Supriyadi kembali menyampaikan komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti keluhan warga. “Saya akan mem-follow up keinginan warga dan surat dari PLN, dan Perumdam. Kami tunggu suratnya. Masalah kesehatan nanti kita periksa, masalah air nanti kita diskusikan. Kami akan rapat internal pada Senin 26 Mei 2025 untuk mem-follow up keinginan warga kepada pimpinan,” ucapnya.
Mendengar hal ini, Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi kembali menanggapi. “Kita sudah dengar keluh-kesah warga. Kami beri waktu sampai Senin 26 Mei 2025 sudah ada jawaban. Soal air bersih, kejadian seperti ini bukan hanya di Bukit Kayangan. Sebelum ada PT KPC, warga Sangatta dulunya disiasati dengan embung. Warga jangan pernah bosan untuk pertemuan,” pesannya.
Sedangkan Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa menekankan adanya solusi secepatnya. “Jika Bukit Kayangan ada tangki air untuk kebutuhan mendesak warga bisa diberikan air. Surat yang sudah ada sejak 2021 untuk PLN cukup di-follow up saja, bukan buat surat lagi. Karena ini hari Jumat, kalau bisa hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 kita perlu kejelasan jawaban PT KPC. Nanti kami akan buat berita acaranya,” ucap Hamriani.
Hasil Rapat Belum Memuaskan
Adapun hasil rapat disepakati: Pertama, PT KPC segera memberikan jawaban tertulis kepada PLN maksimal Rabu 28 Mei 2025, juga akan disampaikan kepada Perumdam, pemerintah desa dan kecamatan terkait status lahan serta kesiapan mereka mengakomodir kebutuhan warga.
Kedua, Instansi teknis yakni DLH, PUPR, PLN, dan Perumdam melakukan verifikasi lapangan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Ketiga, dilakukan pemeriksaan kualitas air secara menyeluruh serta pemantauan kesehatan masyarakat terdampak.
Keempat, PT KPC diminta memberikan kepastian mengenai rencana tambang dan penanganan dampak lingkungan.
Kelima, masyarakat dan pemerintah terkait sepakat menunggu jawaban dan solusi konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah terkait paling lambat 28 Mei 2025. (ute)
![]()












