KriminalTNI/POLRI

Polsek Sangkulirang Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat berinisial S alias S, usia 34 tahun, yang sempat melarikan diri.

Penangkapan berlangsung di rumah keluarga pelaku sekitar pukul 22.30 WITA pada Senin 28 April 2025.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Poros Simpang 4 RT 04 Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur sekitar pukul 11.00 WITA pada Minggu, 9 Maret 2025.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang dan Unit Macan Satreskrim Polres Kutai Timur saat sedang tidur di tempat persembunyiannya,” kata Iptu Erik.

Iptu Erik bilang kejadian bermula ketika pelapor menerima informasi melalui telepon dari seorang sopir truk bahwa pintu mobil dan spion truknya dirusak oleh orang tidak dikenal pada pukul 07.00 WITA. Pelapor kemudian menemui salah satu perangkat desa untuk mencari tahu pelakunya.

“Saat berbicara dengan perangkat desa, pelapor mendengar teriakan dari arah simpang empat. Setelah mendatangi sumber suara, pelapor menemukan korban berinisial M dalam kondisi terluka parah dengan darah mengucur dari bagian paha kiri di dalam mobil jenis Hilux,” paparnya.

Adapun korban, lanjut dia, langsung dibawa ke RSUD Sangkulirang untuk mendapatkan perawatan intensif, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sangkulirang.

Dia menambahkan penangkapan terhadap pelaku baru berhasil dilakukan setelah upaya ketiga.

“Pelaku merupakan residivis kasus penikaman yang sebelumnya pernah diproses hukum dan mendapatkan inkrah dari pengadilan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, sambung dia, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang cokelat, sebuah celana pendek warna abu-abu ber-list merah milik korban, dan sebuah baju lengan pendek motif kotak-kotak kecil berwarna krem gelap dan abu-abu.

“Pelaku kini ditahan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” paparnya. (q)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: