Diskominfo Kutai Timur

Kasus Aset di Cilandak, Pemkab Kutai Timur Ajukan Kasasi 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah berjuang menyelamatkan aset daerah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung.

Upaya hukum ini dilakukan setelah ditemukan adanya upaya pengalihan aset oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur, Januar Bayu Irawan mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah preventif dengan mengajukan permohonan blokir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah mengajukan permohonan blokir ke BPN dan sudah diblokir. Namun ternyata ada oknum dari sebuah perusahaan swasta yang menjual belikan aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemda,” ungkap Bayu kepada wartawan.

Ia membantah adanya transaksi jual beli dilakukan Pemkab Kutai Timur. Menurutnya, justru pihaknyalah yang berupaya memblokir aset tersebut agar tidak berpindah tangan.

“Kami yang mengajukan blokir. Saya bingung kalau ada yang mengatakan kita melakukan jual beli. Padahal kami yang memblokir,” tegasnya.

Bayu menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses kasasi di pengadilan. Pihaknya optimis bisa menyelamatkan aset daerah tersebut karena memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami menyelamatkan aset daerah. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Meski belum bisa menyebutkan nilai aset tersebut, Bayu menegaskan penyelamatan aset daerah merupakan prioritas Pemkab Kutai Timur untuk mengamankan kekayaan daerah. (qi/adv-diskominfo)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: