SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut maka hari pemungutan suara Pilkada Serentak digelar pada Rabu, 27 November 2024. Adapun tahapan Pilkada Serentak 2024 diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan bahwa bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2juta-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa. Sedangkan untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250 ribu-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500 ribu-1 juta jiwa; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.
Meski mengenai jumlah syarat dukungan tersebut di atas masih akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan DPT pada Pemilu 2024 dan daftar penduduk di provinsi Aceh, namun berikut ini merupakan gambaran jika aturan tersebut masih digunakan di Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan rekapitulasi jumlah DPT Kaltim pada Pemilu 2024 sebanyak 2.778.644 jiwa. Jumlah DPT tersebut sebagai dasar perhitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Dengan demikian setiap pasangan calon perseorangan yang ingin mengikuti Pilkada Kaltim wajib mengantongi dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah tersebut atau sebanyak 236.185 dukungan warga.
Namun untuk mengantisipasi adanya pengurangan jumlah dukungan akibat ditemukannya salinan KTP pendukung tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat proses verifikasi faktual maka calon perseorangan mesti melebihkan jumlah dukungannya dari jumlah dukungan yang dipersyaratkan. Dukungan warga dimaksud dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik disertai tanda tangan pendukung dengan mengisi formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang isinya surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Selain itu juga wajib mengisi formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK.
Daftar Daerah di Provinsi Kaltim yang menggelar Pilkada Serentak 2024
| No. | Daerah | Jumlah DPT Pemilu 2024 | Persentase Dukungan | Syarat Dukungan |
| 1 | Paser | 211.377 | 10 persen | 21.138 |
| 2 | Kutai Kartanegara | 543.063 | 7,5 persen | 40.730 |
| 3 | Berau | 191.843 | 10 persen | 19.184 |
| 4 | Kutai Barat | 125.137 | 10 persen | 125.514 |
| 5 | Kutai Timur | 299.914 | 8,5 persen | 25.493 |
| 6 | Penajam Paser Utara | 134.383 | 10 persen | 13.438 |
| 7 | Mahakam Ulu | 27.430 | 10 persen | 2.743 |
| 8 | Balikpapan | 509.482 | 7,5 persen | 38.211 |
| 9 | Samarinda | 604.420 | 7,5 persen | 45.331 |
| 10 | Bontang | 131.595 | 10 persen | 13159 |
| 11 | Provinsi Kaltim | 2.778.644 | 8,5 persen | 236.185 |
Kemudian tahapan selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan pada calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Adapun masa kampanye 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Berkaitan hal itu, KPU juga telah menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia perihal : Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.


Adapun surat dengan nomor 507/PL.02.2-5D/05/2024 tertanggal 13 Maret 2024 ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.
- Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di provinsi Aceh.
- Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.
- Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
- KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan penyebaran informasi terkait persyaratan dan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. (ute)
![]()












