Daerah

Jalan Poros Ranpul Dijadikan Jalur Angkutan Batu Bara, Supiansyah: Korporasi Rebut Hak Masyarakat

KUTAI TIMUR – Penggunaan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung sebagai jalur hauling salah satu perusahaan di Kutim disebut sebagai kelakuan tidak pantas oleh Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kutai Timur, Supiansyah. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur transportasi utama bagi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat secara umum yang menggunakan jalan tersebut untuk meningkatkan perekonomian.

Namun dengan situasi saat ini, menurut Supiansyah, dimana jalan tersebut rusak parah ditambah adanya aktifitas hauling tambang membuat aktifitas masyarakat terganggu. Bahkan keselamatan masyarakat pengguna jalan pun dapat menjadi taruhan mengingat kondisi jalan yang cukup luar biasa licin, banyak lubang dan membahayakan saat kondisi hujan.

Pria yang akrab dipangging Bimbim ini juga mengibaratkan hal tersebut dengan istilah penindasan korporasi terhadap hak masyarakat. Oleh karena itu, dirinya meminta adanya kesadaran pihak terkait agar tidak berlaku dzolim dan mengorbankan kepentingan masyarakat hanya demi membela korporasi yang belum tentu memberikan dampak positif secara umum bagi warga Kutim.

“Kalau bukan penindasan apa namanya? Ini korporasi sudah merebut hak masyarakat, jalan itu dibangun menggunakan anggaran negara, bukan CSR. Dengan aksi kami kemarin saya harap, pihak-pihak terkait segera sadar dan bertobat serta kembali ke jalan yang benar. Karena jika tidak, permasalahan ini akan kamu bawa sampai ke pusat. Anggota kami pun telah menginformasikan pelanggaran ini ke pihak Gakkum LHK,” tegasnya, Sabtu (21/01/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua KCW Kutim dalam aksi damai bersama gabungan ormas dan LSM Kutim menyayangkan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung yang dibangun menggunakan dana APBD dibiarkan ada kegiatan tambang yang menggunakan jalan ini sebagai jalur hauling. Buyung juga menegaskan bahwa aksi damai ini yang dilakukan saat ini hanya sebagai peringatan bagi perusahaan agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat seperti ini. Dirinya juga meminta perusahaan tersebut mengurus terlebih dahulu izin-izin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan.

Imbuhnya, dari data yang diperoleh, perusahaan tambang tersebut baru mengajukan permohonan izin untuk crossing atau melintas bukan penggunakan jalan. Dan belum ada persetujuan dari pihak terkait. Menurutnya jika izin crossing yang diajukan maka perusahaan berarti harus proses pembuatan fly over atau underpass.

“Penuhi dulu izin yang diperlukan, jangan seenaknya memakai aset yang diperuntukkan untuk masyarakat umum demi kepentingan korporasi. Kami tahu bahwa belum ada izin yang dikeluarkan terkait penggunaan jalan ini sebagai jalur hauling. Dan setau kami yang diajukan itu untuk crossing, jadi istilahnya cuman menyeberangi saja bukan memakai langsung jalan yang kami perkirakan sepanjang 4 Kilometer,” tegasnya.(Q)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: