KIP Diminta Jaga Kepercayaan Publik dan Kawal Keterbukaan Informasi

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid meminta tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keterbukaan informasi yang tepat, akurat, dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan Meutya saat menerima audiensi Komisioner KIP di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Meutya, peran KIP semakin penting seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan masyarakat semakin memahami fungsi KIP sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik.

“Itu indikator yang baik. Artinya masyarakat semakin tahu peran KIP. Masyarakat punya keingintahuan yang besar terhadap program-program publik dan menuntut adanya keterbukaan,” ucap Meutya.

Dia mengatakan, meningkatnya kebutuhan informasi publik juga menghadirkan tantangan bagi KIP. Lembaga tersebut perlu mampu memilah dan menentukan informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Saya yakin banyak sekali kebutuhan informasi yang datang dari masyarakat. KIP perlu menilai mana yang betul-betul dibutuhkan oleh publik,” ucapnya.

Selain menentukan prioritas kebutuhan informasi, Meutya menekankan pentingnya akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan banyaknya informasi yang tersedia, tetapi juga menyangkut kualitas dan ketepatan informasi yang diterima publik.

Hal tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Dia berharap jajaran Komisioner KIP periode 2026–2030 dapat menjalankan tugas secara optimal dan terus memperkuat kinerja lembaga dalam mengawal keterbukaan informasi publik.

“Saya minta agar dijaga betul kepercayaan, baik dari masyarakat maupun lembaga-lembaga, terhadap KIP sebagai komisi yang ditugaskan oleh undang-undang untuk terus mengawal serta mengukur keterbukaan informasi publik di Tanah Air,” tegasnya.

Dia menilai penguatan keterbukaan informasi juga sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan dapat dipercaya masyarakat.

Dengan meningkatnya kebutuhan publik terhadap informasi, KIP diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengukuran keterbukaan informasi secara profesional, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tetap terlindungi. (ip/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: