TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara membekuk seorang pria berinisial K (36 tahun) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu sekitar pukul 22.00 WITA pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Mekar Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak 6 Februari 2026.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengemukakan bahwa tim melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.
Dia bilang, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga memasuki rumah yang telah diawasi sekitar pukul 21.30 WITA pada Rabu malam itu.
“Setelah memastikan identitas dan situasi di lapangan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ungkap Yohanes.
Dalam penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 7,80 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip, satu plastik bening, timbangan digital, korek api gas, tas kecil berwarna merah, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup.
Dia berkomitmen pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba guna mencegah dampak buruk bagi generasi muda di Kutai Kartanegara ini,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












