BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menghadiri kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berlangsung di Markas Polda Kaltim di Balikpapan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari persiapan penerapan regulasi hukum nasional yang mulai diberlakukan pada awal 2026.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edi Haris dengan mengusung tema peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum menuju sistem penegakan hukum yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Agenda ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi lintas lembaga dalam menyikapi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana nasional.
Acara dibuka oleh Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo. Dalam arahannya, dia menekankan bahwa implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tak hanya menuntut pemahaman regulasi, tapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum.
Wakapolda Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo menyebutkan bahwa pendekatan penegakan hukum ke depan harus meninggalkan pola represif semata dan beralih ke sistem yang lebih transparan, menjunjung hak asasi manusia, serta mengedepankan keadilan substantif.
Dia menyebutkan sinergi antarlembaga menjadi kunci agar penerapan undang-undang baru berjalan konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
“Tantangan terbesar kita saat ini adalah perubahan mindset Aparat Penegak Hukum (APH). Kita harus beralih dari pola pikir yang murni menghukum menuju penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada HAM. Diperlukan sinergi yang kuat antar-APH untuk menghindari subjektivitas dan ketidakpastian hukum di lapangan,” tutur Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut.
“Polres Kutai Timur berkomitmen menerapkan paradigma hukum baru secara profesional dan humanis sesuai amanat undang-undang,” tegas Kapolres AKBP Fauzan Arianto.
Dia mengatakan, materi disampaikan dalam sosialisasi akan segera disosialisasikan kembali kepada seluruh personel di wilayah hukum Polres Kutai Timur agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal dan sejalan dengan semangat keadilan restoratif.
“Kehadiran kami di sini adalah wujud komitmen Polres Kutai Timur untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi baru ini. Arahan dari Wakapolda dan materi dari Wamenkumham akan segera kami tindak lanjuti ke seluruh personel di Kutai Timur agar penegakan hukum di wilayah kami berjalan profesional, humanis, dan sesuai semangat restoratif yang ditekankan undang-undang,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, BNN Provinsi Kalimantan Timur, serta akademisi dan praktisi hukum.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi guna memperdalam pemahaman teknis penerapan regulasi hukum pidana yang baru. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












