SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur mencatat sebanyak 124 paket kegiatan gagal direalisasikan pada tahun anggaran 2025.
Penyebab gagalnya ratusan paket pekerjaan ini dilaksanakan akibat sejumlah kendala teknis, terutama keterbatasan waktu akibat pengesahan anggaran yang terlambat.
Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makrup mengatakan dari 124 paket pekerjaan yang belum dapat dilaksanakan 2025 tersebut akan kembali diprogramkan dan dimasukkan dalam Daftar Paket Pekerjaan (DPP) tahun anggaran 2026.
“Kendala utama berasal dari waktu pengesahan anggaran yang terlalu mepet. Anggaran yang idealnya disahkan jauh sebelum tahun berjalan, baru dapat ditetapkan pada akhir November 2025. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan harus dikebut dalam waktu yang sangat terbatas,” ungkap Iip kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Rabu, 7 Januari 2026
Akibat kondisi itu, pihaknya harus bekerja ekstra. Tim bahkan bergiliran bekerja 24 jam di kantor untuk mengejar target. Karena ada lebih dari 400 paket pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, baik secara fisik maupun administrasi.
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa tingkat realisasi program Perkim secara keseluruhan mencapai 93 persen dari total anggaran tersedia.
Menurut dia, realisasi tersebut mencakup tiga program utama yang menjadi prioritas sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Strategis (Renstra).
Ketiga program itu, kata dia, meliputi peningkatan jalan lingkungan, drainase lingkungan, serta penanganan rumah layak huni yang masuk dalam 50 program prioritas kepala daerah.
“Per 31 Desember 2025, progres yang bisa dilaksanakan sekitar 93 persen dari total anggaran yang tersedia,” tutur Iip.
Untuk tahun anggaran 2026, dia berharap proses pengesahan anggaran dapat dilakukan lebih awal agar seluruh program Perkim bisa berjalan optimal sejak awal tahun dan tidak lagi terkendala waktu pelaksanaan. (ute)
![]()












