PASER, KASAKKUSUK.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pelaku dibekuk setelah polisi menerima informasi dari masyarakat serta berdasarkan hasil penyelidikan intensif.
Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Selasa 16 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro.
Korban diketahui seorang perempuan yang mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan parang.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Elnath.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Suhariyanto mengimbau masyarakat Kabupaten Paser untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Dia juga mengingatkan warga agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami potensi gangguan keamanan.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas,” tuturnya.
Dia menegaskan komitmen Polres Paser untuk menindak tegas setiap tindak pidana demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(pas/ute)
![]()












