DaerahKriminalTNI/POLRI

Dua Pria di Tenggarong Ditangkap, Polisi Sita 0,98 Gram Sabu 

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Dua orang pria diamankan dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat pada Minggu malam, 14 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Bukit Biru dan Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (30 tahun), warga Kelurahan Bukit Biru, dan JT (26 tahun), warga Kelurahan Timbau.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Bukit Biru pada Jumat, 12 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mencurigai aktivitas AP yang sedang berada di teras rumahnya di Jalan Tri Karya RT 004 Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus KukuBima berisi tiga paket plastik bening yang diduga sabu dengan berat kotor total 0,98 gram, serta sejumlah alat hisap.

Dari hasil interogasi awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari JT. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari RT 024, Kelurahan Timbau.

Sekitar pukul 22.30 WITA di hari yang sama, polisi mengamankan JT di kediamannya tanpa perlawanan. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat,” papar AKP Suyoko. (tg/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: