DaerahRagam

Kejari Bontang Musnahkan 673 Gram Sabu dan Puluhan Barang Bukti Inkracht

BONTANG, KASAKKUSUK.com – Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan dan pencegahan peredaran barang terlarang pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasi Intelijen Kejari Bontang, Vickariaz Tabriah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara pada periode Oktober hingga November 2025.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan,” kata  Vickariaz Tabriah di halaman Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 sedotan dengan total berat 673,42 gram. Kemudian empat buah alat hisap sabu, dia buah timbangan digital, 14 unit alat komunikasi, 18 buah plastik klip, 47 buah pipet, dua buah korek api, tiga buah tas dan dompet serta dua senjata tajam (sajam). Selain itu, ada juga 13 potong pakaian, sebuah tang berwarna merah, kemasan rokok dan lima buah flashdisk

Adapun metode pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu terlebih dahulu dilarutkan dengan air kemudian diblender, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar dan dipotong menjadi bagian kecil hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pemberantasan narkotika,” paparnya. (*/mn/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: