SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang akhirnya membekuk residivis maling lintas daerah yang viral di media sosial.
Tersangka berinisial AK alias G (28 tahun) ditangkap di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi No. 12, Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda sekitar pukul 16.30 WITA pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian mengemukakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian di Jalan Poros Ronggang RT 024, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pukul 03.37 WITA pada Selasa, 2 Desember 2025.
“Korban melaporkan kehilangan barang berupa rokok senilai Rp 3 juta. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial,” ujar Iptu Erik kepada wartawan Minggu, 14 Desember 2025.
Setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari, Tim Enggang Sangsaka bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Samarinda. Tersangka diamankan bersama kekasihnya di sebuah hotel.
Iptu Erik menyebutkan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Bontang dengan kasus serupa.
“Pelaku sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, dan ini keempat kalinya dengan kasus yang sama,” ungkap Erik.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, tersangka melakukan aksinya di 18 titik lokasi kejadian perkara (TKP), yakni 16 TKP di Kutai Timur yang tersebar di Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta, serta 2 TKP di Kota Samarinda.
Adapun barang yang dicuri yakni sepeda motor berbagai merek, rokok, uang tunai, ponsel, dan tabung gas. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang sepi pada malam hari.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah tatah, satu unit sepeda motor Vario warna biru bernomor polisi KT 3638 BAT, dan satu jam tangan merek Swiss Army Quartz warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jelang Natal dan Tahun Baru, Iptu Erik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat meninggalkan rumah dan kendaraan bermotor. “Polsek Sangkulirang menyediakan layanan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi pemudik,” pesannya. (eq/ute)
![]()












